Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2019/PN Njk AHMAD GUNADI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk Kantor Cabang Pembantu Kertosono
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2019/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD GUNADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk Kantor Cabang Pembantu Kertosono
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara TERLAWAN II atas SHM No. 826 luas 225 m2– bangunan luas 350 m2 dan SHM Nomor 1201 luas 591 m2 terletak diDsn Sambirobyong RT 001 / RW 003 Kel/Desa Jekek Kecamatan baron Kabupaten Nganjuk  Jawa Timur.

sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERLAWAN Idan TERLAWAN IIbaik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERLAWAN II yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.  
  4. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluhmilyar rupiah) kepada PELAWAN, sebagai hukuman agar TERLAWAN I tidak mengulang kembali perbuatannya kepada nasabah debitur lainnya, karena perbuatan TERLAWAN I sangat membahayakan dan mengancam hajat hidup rakyat banyak. 
  5. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak