Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Njk SRI PENI MUKTI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI PENI MUKTI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk kepada Pemohon (SRI PENI MUKTI RAHAYU) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu bernama Raffi Ahmad Jibril, Laki-laki, lahir di Nganjuk 18 Maret 2010/ Umur 14 tahun, untuk menandatangani surat-surat dalam proses peralihan hak atau penjualan serta yang peruntukkan untuk itu atas Sertipikat Hak Milik Nomor 695/Desa Mlorah, Luas 4200 M2 (Empat ribu dua ratus meter persegi), Surat ukur Nomor 243/Mlorah/2020 tanggal 8 Maret 2000, tertulis atas nama Gunadi, yang terletak di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dihadapan Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk atau pejabat yang berwenang lainnya;

3.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak