Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PN Njk RUSIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa SUKO  telah meninggal dunia pada hari Selasa 05 September 2005 di Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Sebab Sakit;
  3. Memerintahkan kepada dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nganjuk untuk Mencatat Kematian tersebut atas nama SUKO  dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama SUKO;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak