Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Njk 1.SRI HANI SUSILO, SH
2.HALIM IRMANDA, S.H.
ADIT PUTRA Bin SIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 462/M.5.31/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, SH
2HALIM IRMANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIT PUTRA Bin SIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ADIT PUTRA BIN SIPIN pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 Pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Area Persawahan termasuk Lingkungan Pelem di Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu berupa (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam No. POL AG 2791 VV Tahun 2001 yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaaan orang lain yakni saksi SUMAJI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 Pukul 14.00 Wib ketika terdakwa ADIT PUTRA Als RADIT berhasil kabur dari kejaran warga masyarakat masuk ke area persawahan, terdakwa ADIT PUTRA Als RADIT melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Tanpa No. pol milik saksi SUMAJI yang sedang diparkir di pinggir jalan Persawahan termasuk Lingkungan Pelem di Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk tanpa ada orang yang menunggui, namun tidak di kunci stang dan kunci kontak masih menancap di lubang kuncinya, melihat hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUMAJI selaku pemiliknya dengan cara terdakwa mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam yang sedang diparkir tersebut, kemudian terdakwa menghidupkan mesinya dan dikendarai menuju kostanya. Ketika dalam perjalanan menuju ke kostanya terdakwa bertemu dengan Sdr LAMAN dipersimpangan lampu merah kertosono lalu keduanya bersama-sama pergi menuju ke kostanya terdakwa;
  • Bahwa pada saat keduanya tiba di kostan, Sdr LAMAN bertanya kepada terdakwa tentang asal usul 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Tanpa No. pol yang terdakwa bawa pulang tersebut dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr LAMAN bahwa terdakwa telah mencuri sepeda motor tersebut di pinggir jalan tanah persawahan di sekitaran wilayah warujayeng, Sdr LAMAN yang mengetahui asal-usul kendaraan sepeda motor tersebut lalu menawarkan kepada terdakwa untuk menjualnya, oleh karena terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian terdakwa bersama Sdr LAMAN pergi ke kabupaten Ngawi untuk menjual sepeda motor tersebut dan Sekitar pukul  20.00 Wib terdakwa dan Sdr LAMAN bertemu dengan Sdr RAMELAN Als PARLAN di rumah Sdr RAMELAN Als PARLAN di Dusun Ngompak 2 RT.05 RW.03 Desa Cepoko Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam milik saksi SUMAJI kemudian Sdr LAMAN menjual sepeda Motor tersebut kepada Sdr Ramelan Als Parlan sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) Selanjutnya uang hasil penjualan Sepeda Motor tersebut, Sdr LAMAN serahkan kepada terdakwa lalu terdakwa membagikan uang hasil penjualan Sepeda Motor tersebut, dimana terdakwa mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr LAMAN dapat bagian sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Atas perbuatan Terdakwa, Saksi SUMAJI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Nopol AG 2791 VV mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ratus lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya