| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa CHANDRA DEFI PRASETYO Bin PAISO (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn Pilangkenceng RT 002 RW 010 Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi Saksi RIYANTO Alias BEGOK (Penuntutan dilakukan terpisah) guna memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), namun terdakwa memberitahukan akan mengabari kembali Saksi RIYANTO Alias BEGOK setelah selesai merawat ayam peliharaan terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menghubungi Saksi RIYANTO Alias BEGOK untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu di rumah milik terdakwa, lalu setelah Saksi RIYANTO Alias BEGOK pergi ke rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn Pilangkenceng RT 002 RW 010 Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, setelah itu sekira pukul 22.30 Wib terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram yang dikemas menggunakan plastik kosong lalu dibungkus dengan kertas tisu kepada Saksi RIYANTO Alias BEGOK. Selanjutnya Saksi RIYANTO Alias BEGOK memberikan kepada terdakwa uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sembari memberitahukan bahwasanya untuk kekurangan pembayaran Narkotika jenis Sabu yang dibeli Saksi RIYANTO Alias BEGOK dari terdakwa dibayarkan setelah Narkotika jenis Sabu tersebut terjual terlebih dahulu, setelah itu Saksi RIYANTO Alias BEGOK pergi pulang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn Pilangkenceng RT 002 RW 010 Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pebungkusnya seberat 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan berat netto ± 1,958 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,18 (dua koma satu delapan) gram dengan berat netto ± 0,993 gram yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. REMON alias BK (DPO), 2 (dua) plastik klip pembungkus, 2 (dua) sobekan kertas tisu yang dilakban warna coklat dan diselotip warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk VIVO tipe Y27s warna hitam. Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Nganjuk.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
- Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. REMON alias BK (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01232/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 03694/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,958 gram dan barang bukti dengan nomor: 03695/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,993 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa CHANDRA DEFI PRASETYO Bin PAISO (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn Pilangkenceng RT 002 RW 010 Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana ’’ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn Pilangkenceng RT 002 RW 010 Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pebungkusnya seberat 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan berat netto ± 1,958 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,18 (dua koma satu delapan) gram dengan berat netto ± 0,993 gram yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. REMON alias BK (DPO), 2 (dua) plastik klip pembungkus, 2 (dua) sobekan kertas tisu yang dilakban warna coklat dan diselotip warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk VIVO tipe Y27s warna hitam. Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Nganjuk.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
- Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. REMON alias BK (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01232/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 03694/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,958 gram dan barang bukti dengan nomor: 03695/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,993 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------- |