| Dakwaan |
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ANGGARA BIN SUTEKNO (ALM) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO (dilakukan penuntutan terpisah) pada Dusun Sedan, Rt. 03 Rw. 04, Desa Kemlokolegi, Kec. Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan jkknmengadili, melakukan tindak pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL warna hitam dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dalam unggahan grup “Jual Beli Motor Stnk Only Area Mojokerto” pada media sosial Facebook. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku orang yang memasang unggahan motor GL melalui pesan facebook lalu dilanjutkan melalui whatsapp untuk menanyakan kelengkapan bukti kepemilikan motor dan diketahui motor tersebut tanpa dokumen kepemilikan sehingga terdakwa membuat kesepakatan untuk bertemu saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID pada tanggal 10 Maret 2026. Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menuju rumah saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID di Dusun Sedan, Desa Kemlokelegi, Kec. Baron, Nganjuk untuk melihat kondisi motor dimaksud. Setelah itu, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa datang di rumah saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID sehingga terjadi tawar menawar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL warna hitam dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanpa disertai dokumen kepemilikan dan jauh dari harga pasaran. Lalu, setelah terjadi kesepakatan terdakwa langsung membawa motor tersebut ke rumahnya dan pada tanggal 13 Maret 2026, terdakwa membongkar motor tersebut menjadi 18 bagian yaitu 1 body set rangka GL, 1 mesin set kabel body, 1 set velg depan belakang beserta ban, 1 skok depan set, 1 knalpot gl, 1 stir, rante, 1 lampu depan, 1 begel belakang, 1 kepet (sambungan) slebor blakang, 1 set postep belakang, 1 set pengeriman depan, kopling, pangkon mesin, postep depan mesin, holder kiri, slebor depan, 1 pasang spion yang rencananya akan terdakwa jual eceran di media sosial Facebook.;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL warna hitam yang dibeli terdakwa dari saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO adalah sepeda motor milik saksi MARJONO yang sebelumnya diambil dengan rangkaian kebohongan oleh saksi MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO dari anak DIMAS DIWANTARA (anak dari saksi MARJONO) yang sedang membawa sepeda motor dimaksud pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Penitipan Sepeda pada Jl. Kusuma Bangsa, Desa Pelem, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban MARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidaknya harga barang lebih dari Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |