Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. Wahana Ottomitra Multiartha, tbk cabang nganjuk 1.Suminiati
2.Suwarli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, tbk cabang nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suminiati
2Suwarli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.534.900,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 (“ Persetujuan Perjanjian Pembiayaan”).
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4.    Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00052859.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 24-01-2025.
10.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRV NEW E 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHRDG1750GJ603102, Nomor Mesin : L15Z12513339, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1314SP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a.    Kerugian Materiil    =  Rp. 199.534.900,-
b.    Kerugian Immateriil    =  Rp. 200.000.000,-
Total             ________________________(+)
                = Rp. 399.534.900
6.    Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA BRV NEW E 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHRDG1750GJ603102, Nomor Mesin : L15Z12513339, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1314SP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)
7.    Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak