| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 (“ Persetujuan Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120250106796 tanggal 09 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00052859.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 24-01-2025.
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRV NEW E 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHRDG1750GJ603102, Nomor Mesin : L15Z12513339, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1314SP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 199.534.900,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 399.534.900
6. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA BRV NEW E 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHRDG1750GJ603102, Nomor Mesin : L15Z12513339, Tahun : 2016, Nomor Polisi : A1314SP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)
7. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|