| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Njk | Mohari Widodo | Yuliani Kesuma | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 25/20215 yang dibuat PPAT sementara Camat Kecamatan Baron Nganjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus Aris Koentadi magister Managemen NIP. 196404231992071001 tanggal 22 Mei 2015 yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu Penggugat dengan Tergugat dan Anita (orangtua Tergugat) tertanggal 22 Mei 2015 adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
SUBSIDER Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
