Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Njk Mohari Widodo Yuliani Kesuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohari Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HMohari Widodo
Tergugat
NoNama
1Yuliani Kesuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk
2Camat Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk
3Muhammad Masyrofi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 25/20215 yang dibuat PPAT sementara Camat Kecamatan Baron Nganjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus Aris Koentadi magister Managemen NIP. 196404231992071001 tanggal 22 Mei 2015 yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu Penggugat dengan Tergugat dan Anita (orangtua Tergugat) tertanggal 22 Mei 2015 adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).

 

6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini

 

SUBSIDER

Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak