| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran tercatat MUIZZAUL HAKIL WAKID menjadi AHMAD MUIZZUL HAQQIL WAHID;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk setelah menerima salinan putusan ini untuk dapat memperbaiki, merubah, memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |