Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2025/PN Njk MUIZZAUL HAKIL WAKID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUIZZAUL HAKIL WAKID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran tercatat MUIZZAUL HAKIL WAKID menjadi AHMAD MUIZZUL HAQQIL WAHID;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk setelah menerima salinan putusan ini untuk dapat memperbaiki, merubah, memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak