Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Njk 1.SRI HANI SUSILO, SH
2.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
MASIRAN Bin PARJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 424/M.5.31/Eoh.2/NGJK/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, SH
2DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASIRAN Bin PARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa MASIRAN Bin PARJI pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah jalan persawahan termasuk Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bermula dari terdakwa MASIRAN Bin PARJI (Selanjutnya disebut terdakwa) yang memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan atas hal dimaksud, terdakwa ingin mengambil sepeda motor untuk kemudian sepeda motor dimaksud dijual kepada orang lain, kemudian untuk melaksanakan niatnya dimaksud, terdakwa memerlukan kunci sepeda motor dengan maksud ada kemungkinan kunci sepeda motor akan cocok dengan sepeda motor yang menjadi sasarannya, lalu terdakwa yang suka berbincang-bincang di warung hingga terdakwa mendatangi temannya yang mempunyai sebuah warung bernama AGUS RIYADI dan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa mendatangi warung milik saksi AGUS RIYADI di Dusun Setren, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa bertemu saksi AGUS RIYADI di dalam warung dan dalam pertemuannya dimaksud, terdakwa mengaku kepada saksi AGUS RIYADI mengenai dirinya yang kehilangan kunci sepeda motor dan meminta dirinya untuk memberinya sebuah kunci sepeda motor, yang kemungkinan bisa cocok dengan sepeda motor milik terdakwa, berikutnya saksi AGUS RIYADI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda kepada terdakwa karena kunci sepeda motor ini tertinggal di warungnya, bahkan sudah lama disimpan saksi AGUS RIYADI, berikutnya setelah terdakwa menerima kunci sepeda motor dari saksi AGUS RIYADI, terdakwa meninggalkan warung milik saksi AGUS RIYADI dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa yang membawa 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda, berjalan kaki di sebuah jalan persawahan termasuk Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk hingga melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR milik saksi korban DASAR, terparkir di pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa melihat dari kejauhan ada orang yang sedang mengikat bawang merah, dan terdakwa mendekati sepeda motor dimaksud, lalu terdakwa mencoba memasukkan kunci sepeda motor Honda yang dibawanya, ke lubang kunci sepeda motor tersebut dan rupanya kunci tersebut dapat digunakan untuk menyalakan mesin sepeda motor, selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor menuju jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul dan terdakwa menyalakan mesin hingga dapat mengendarai sepeda motor dimaksud, berikutnya terdakwa berjalan-jalan dengan mengendari sepeda motor dimaksud hingga sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi AGUS RIYADI di warung milik saksi AGUS RIYADI dan terdakwa menyebutkan dirinya ingin menjual sepeda motor milik keluarganya hingga terdakwa meminta tolong saksi AGUS RIYADI untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian saksi AGUS RIYADI mengendarai sepeda motornya sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR untuk bertemu dengan teman saksi AGUS RIYADI bernama M. MUNIF di pertigaan traffic light di Desa Gading, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, lalu setiba di pertigaan traffic light, saksi AGUS RIYADI mempertemukan terdakwa dengan saksi M. MUNIF dan terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR kepada saksi M. MUNIF, selanjutnya setelah terdakwa berhasil meyakinkan saksi M.MUNIF, saksi M.MUNIF bersedia membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, berikutnya terdakwa meminta saksi AGUS RIYADI memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor saksi AGUS RIYADI dan terdakwa meminta diantar sampai depan warung saksi AGUS RIYADI, kemudian saksi AGUS RIYADI membonceng terdakwa hingga di depan warung miliknya dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) kepada saksi AGUS RIYADI sebagai ongkos ojek maupun ganti BBM, lalu terdakwa berjalan kaki meinggalkan saksi AGUS RIYADI
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di sekitar jembatan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, terdakwa didekati beberapa orang yang salah satu diantaranya adalah petugas kepolisian bernama SUGIANTO dan setelah saksi SUGIANTO menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang mencurigakan di sekitar jembatan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kemudian terdakwa ketakutan hingga mengaku dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di jalan persawahan Morobau, Kerepkidul dan saksi SUGIANTO menyebutkan adanya laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor sebagaimana yang disebutkan terdakwa, lalu terdakwa diamankan di Polsek Bagor. 
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DASAR mengalami merugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam SEMA No. 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa MASIRAN Bin PARJI pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah jalan persawahan termasuk Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bermula dari terdakwa MASIRAN Bin PARJI (Selanjutnya disebut terdakwa) yang memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan atas hal dimaksud, terdakwa ingin mengambil sepeda motor untuk kemudian sepeda motor dimaksud dijual kepada orang lain, kemudian untuk melaksanakan niatnya dimaksud, terdakwa memerlukan kunci sepeda motor dengan maksud ada kemungkinan kunci sepeda motor akan cocok dengan sepeda motor yang menjadi sasarannya, lalu terdakwa yang suka berbincang-bincang di warung hingga terdakwa mendatangi temannya yang mempunyai sebuah warung bernama AGUS RIYADI dan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa mendatangi warung milik saksi AGUS RIYADI di Dusun Setren, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa bertemu saksi AGUS RIYADI di dalam warung dan dalam pertemuannya dimaksud, terdakwa mengaku kepada saksi AGUS RIYADI mengenai dirinya yang kehilangan kunci sepeda motor dan meminta dirinya untuk memberinya sebuah kunci sepeda motor, yang kemungkinan bisa cocok dengan sepeda motor milik terdakwa, berikutnya saksi AGUS RIYADI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda kepada terdakwa karena kunci sepeda motor ini tertinggal di warungnya, bahkan sudah lama disimpan saksi AGUS RIYADI, berikutnya setelah terdakwa menerima kunci sepeda motor dari saksi AGUS RIYADI, terdakwa meninggalkan warung milik saksi AGUS RIYADI dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa yang membawa 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda, berjalan kaki di sebuah jalan persawahan termasuk Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk hingga melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR milik saksi korban DASAR, terparkir di pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa melihat dari kejauhan ada orang yang sedang mengikat bawang merah, dan terdakwa mendekati sepeda motor dimaksud, lalu terdakwa mencoba memasukkan kunci sepeda motor Honda yang dibawanya, ke lubang kunci sepeda motor tersebut dan rupanya kunci tersebut dapat digunakan untuk menyalakan mesin sepeda motor, selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor menuju jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul dan terdakwa menyalakan mesin hingga dapat mengendarai sepeda motor dimaksud, berikutnya terdakwa berjalan-jalan dengan mengendari sepeda motor dimaksud hingga sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi AGUS RIYADI di warung milik saksi AGUS RIYADI dan terdakwa menyebutkan dirinya ingin menjual sepeda motor milik keluarganya hingga terdakwa meminta tolong saksi AGUS RIYADI untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian saksi AGUS RIYADI mengendarai sepeda motornya sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR untuk bertemu dengan teman saksi AGUS RIYADI bernama M. MUNIF di pertigaan traffic light di Desa Gading, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, lalu setiba di pertigaan traffic light, saksi AGUS RIYADI mempertemukan terdakwa dengan saksi M. MUNIF dan terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol AG 6070 WR kepada saksi M. MUNIF, selanjutnya setelah terdakwa berhasil meyakinkan saksi M.MUNIF, saksi M.MUNIF bersedia membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, berikutnya terdakwa meminta saksi AGUS RIYADI memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor saksi AGUS RIYADI dan terdakwa meminta diantar sampai depan warung saksi AGUS RIYADI, kemudian saksi AGUS RIYADI membonceng terdakwa hingga di depan warung miliknya dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) kepada saksi AGUS RIYADI sebagai ongkos ojek maupun ganti BBM, lalu terdakwa berjalan kaki meinggalkan saksi AGUS RIYADI.
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di sekitar jembatan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, terdakwa didekati beberapa orang yang salah satu diantaranya adalah petugas kepolisian bernama SUGIANTO dan setelah saksi SUGIANTO menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang mencurigakan di sekitar jembatan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kemudian terdakwa ketakutan hingga mengaku dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di jalan persawahan Morobau, Kerepkidul dan saksi SUGIANTO menyebutkan adanya laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor sebagaimana yang disebutkan terdakwa, lalu terdakwa diamankan di Polsek Bagor. 
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DASAR mengalami merugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam SEMA No. 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya