| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- menyatakan bahwa Penggugat / Pemerintah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, kabupaten Nganjuk adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanpa hak terhadap Obyek sengketa ;
- Menghukum Para tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk meneyerahkan Obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun jika perlu dengan bantuan Polisi ;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Para tergugat atau siapapun juga terhadap tanah Obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk atas obyek Sengketa ;
- Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa uang tunai setiap tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2012, yaitu Rp. 50.000.000,- x 29 = Rp. 1.450.000.000,- (satu milyard empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sampai dengan Para Tergugat secara nyata menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat atau putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap harta benda milik Pata Tergugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|