Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/PDT.G/2012/PN. ANANG MURYADI 1.PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) cq KOPERASI UNIT DESA PERWAKILAN / CABANG NGANJUK
2.PT. PETRO KIMIA GRESIK Cab. Nganjuk
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/PDT.G/2012/PN.
Tanggal Surat Jumat, 01 Jun. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG MURYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) cq KOPERASI UNIT DESA PERWAKILAN / CABANG NGANJUK
2PT. PETRO KIMIA GRESIK Cab. Nganjuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. menyatakan bahwa Penggugat / Pemerintah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, kabupaten Nganjuk adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa ;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanpa hak terhadap Obyek sengketa ;
  4. Menghukum Para tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk meneyerahkan Obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun jika perlu dengan bantuan Polisi ;
  5. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Para tergugat atau siapapun juga terhadap tanah Obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk atas obyek Sengketa ;
  7. Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa uang tunai setiap tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2012, yaitu Rp. 50.000.000,- x 29 = Rp. 1.450.000.000,- (satu milyard empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sampai dengan Para Tergugat secara nyata menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat atau putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap harta benda milik Pata Tergugat ;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak