Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2021/PN Njk YULIANTONO,S.E 1.SRI SUDARWATI
2.NUURA ARIFIAN HASYIM
3.NUR KHOLIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2021/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 22 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANTONO,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY HARIANTO, SE. SH.YULIANTONO,S.E
2BUDI SETYOHADI, S.H.YULIANTONO,S.E
Tergugat
NoNama
1SRI SUDARWATI
2NUURA ARIFIAN HASYIM
3NUR KHOLIK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHSRI SUDARWATI
2AHMAD ROFIQ, SH, MHNUURA ARIFIAN HASYIM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah  atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 853 atas nama NUR KHOLIK yang terletak diutara pasar Ngronggot , Ds. Ngronggot, Kec. Ngronggot, Nganjuk dengan luas 172 M2 (Seratus tujuh puluh dua meter persegi) berdasarkan atas jual beli antara pelawan eksekusi dan NUR KHOLIK.
  4.  Membatalkan Sita eksekusi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PN.Njk Jo Nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Njk Jo Nomor : 565/PDT/2018/PT SBY Jo Nomor : 2959 K/PDT/2019, Tanggal 15 Juli 2021.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Membebankan Biaya perkara tersebut menurut hukum;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cc. Majelis Hakim Yang memeriksa berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak