Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2006/PN. 1.SEMI
2.TARKO
3.SUMIATUN
4.SUTARTIK
5.SUHARSONO
6.SITI PATONAH
7.SUPRAPMAN
8.SRIATI
9.PALIL ZULKARNAIN
10.BAMBANG SURIPTO
11.SUMARI
12.SUMARTONO
13.SUPARMAN ADI
1.LINDA YULIANA
2.KAMSIAH
3.Kepala Desa Berbek Kec.Berbek Kab.Nganjuk
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
5.SUDARIYAH
6.SURADJI
7.JUMAWAN
8.LASMINI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2006
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2006/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMI
2TARKO
3SUMIATUN
4SUTARTIK
5SUHARSONO
6SITI PATONAH
7SUPRAPMAN
8SRIATI
9PALIL ZULKARNAIN
10BAMBANG SURIPTO
11SUMARI
12SUMARTONO
13SUPARMAN ADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI DARMINTO, SHSEMI
2DWI DARMINTO, SHTARKO
3DWI DARMINTO, SHSUMIATUN
4DWI DARMINTO, SHSUTARTIK
5DWI DARMINTO, SHSUHARSONO
6DWI DARMINTO, SHSITI PATONAH
7DWI DARMINTO, SHSUPRAPMAN
8DWI DARMINTO, SHSRIATI
9DWI DARMINTO, SHPALIL ZULKARNAIN
10DWI DARMINTO, SHBAMBANG SURIPTO
11DWI DARMINTO, SHSUMARI
12DWI DARMINTO, SHSUPARMAN ADI
Tergugat
NoNama
1LINDA YULIANA
2KAMSIAH
3Kepala Desa Berbek Kec.Berbek Kab.Nganjuk
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
5SUDARIYAH
6SURADJI
7JUMAWAN
8LASMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sekaligus menetapkan bahwa para penggugat dan para turut tergugat sebagai ahli waris Sardi dan almarhum Ruminem.
  3. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang ada pada point 4 adalah harta peninggalan Sardi dan Ruminem yang kesemuanya apabila Sardi dan Ruminem meninggal maka jatuh ketangan ahli waris yaitu para penggugat 1 sampai 13 dan turut tergugat 2 sampai 5 serta tergugat 2 yang pembagiannya sesuai dengan kedudukan masing-masing.
  4. Menyatakan Bahwa pembagian waris secara damai pada tanggal 2 Mei 2002 yang telah dilakukan secara sah dan damai dihadapan pihak pihak dan dihadapan Kepala Desa Berbek Kec.Berbek Kab.Nganjuk yang diketahui saksi-saksi terkait adalah sah.
  5. Menyatakan T1 (Linda Yuliana), T2 (Kamsiah) dan T3 (Kepala Desa Berbek Kec.Berbek Kab.Nganjuk) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum tergugat 1 atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada para penggugat untuk kemudian dibagi waris sesuai dengan kedudukan waris masing-masing.
  7. Menyatakan secara tegas bahwa surat-surat, penetapan-penetapan, putusan-putusan, akta-akta, setifikat-sertifikat untuk dan atas nama tergugat 1 (Linda Yuliana) dan tergugat 2 (Kamsiah) tidak sah dan cacat hukum dan batal demi hukum.
  8. Menyatakan sah dan berharga satu jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa.
  9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan.
  10. Menyatakan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verset, ataupun kasasi dari tergugat 1,2, dan 3.
  11. Menghukum Turut Tergugat 1 sampai turut Tergugat 5 untuk tunduk dan patuh akan isi putusan pengadilan.
  12. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak