| Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1090120240105859 tanggal 05 Januari 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1090120240105859 tanggal 05 Januari 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1090120240105859 tanggal 05 Januari 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1090120240105859 tanggal 05 Januari 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00041814.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 16-01-2024 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”).
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : : TOYOTA AGYA G 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKA4DA3JEJ042382, Nomor Mesin : 1KRA131339, Tahun : 2014, Nomor Polisi : AG1036VE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp 96.695.475,-
- Kerugian Immateriil = Rp 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 296.695.475
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : TOYOTA AGYA G 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKA4DA3JEJ042382, Nomor Mesin : 1KRA131339, Tahun : 2014, Nomor Polisi : AG1036VE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |