Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PN Njk TITIK DEWI SUNDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK DEWI SUNDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon yang semula tercatat SUDJIYEM menjadi SUJIYEM;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk setelah menerima salinan putusan ini untuk dapat memperbaiki, merubah,  Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak