Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Njk BRI CABANG NGANJUK UNIT BARON 1.SUDARMAN
2.MINTEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK UNIT BARON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDARMAN
2MINTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.128.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  I  dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman. Dengan Tunggakan pokok Rp. 8.885.388 (Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), tunggakan bunga Rp.4.243.212 (Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah). Total Tunggakan Tergugat sebesar Rp 13.128.600 (Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Delapan Enam Ratus Rupiah).selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4. Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat III dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
  5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak