Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang Beretikad Baik;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik dari tanah atas Hak Milik Nomor: 663 atas nama MOCH. SILAHUDIN yang terletak di Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dengan luas 1.324 M2 (seribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi);
- Menyatakan batal Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/PN.Njk, Jo Nomor: 56/Pdt.G/2020/PN Njk;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Membebankan Biaya perkara tersebut menurut hukum;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cc. Majelis Hakim Yang memeriksa berpendapat lain, maka;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |