Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2026/PN Njk M. JAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. JAIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan tanggal, bulan dan tahun lahir yang tercatat di  dalam dokumen-dokumen Pemohon dari yang sebelumnya tertulis 03 Desember 1967 diubah menjadi 04 Mei 1969  sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 470/26/411.518.11/2026, yang dibuat oleh Kepala Desa Putren, pada tanggal 15 Januari 2026;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak