| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan tanggal, bulan dan tahun lahir yang tercatat di dalam dokumen-dokumen Pemohon dari yang sebelumnya tertulis 03 Desember 1967 diubah menjadi 04 Mei 1969 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 470/26/411.518.11/2026, yang dibuat oleh Kepala Desa Putren, pada tanggal 15 Januari 2026;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|