Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Njk SUNARTI 1.MARIYONO
2.ERNI WULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Agus Ridwan S.H.SUNARTI
Tergugat
NoNama
1MARIYONO
2ERNI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa sebagaimana dalil-dalil tersebut diatas, oleh karena itu, mohon agar ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 09 Februari 2022 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 01658 tahun 2015 terdaftar atas nama MARIYONO dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berdasarkan Kwitansi dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 09 Februari 2022;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 01658 tahun 2015 terdaftar atas nama MARIYONO beralih kepada Penggugat dan atau Menjadi atas nama SUNARTI;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama MARIYONO menjadi atas nama Penggugat (SUNARTI);

SUBSIDER

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak