Bahwa sebagaimana dalil-dalil tersebut diatas, oleh karena itu, mohon agar ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 09 Februari 2022 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 01658 tahun 2015 terdaftar atas nama MARIYONO dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berdasarkan Kwitansi dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 09 Februari 2022;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 01658 tahun 2015 terdaftar atas nama MARIYONO beralih kepada Penggugat dan atau Menjadi atas nama SUNARTI;
- Memerintahkan Turut Tergugat BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama MARIYONO menjadi atas nama Penggugat (SUNARTI);
SUBSIDER
Mohon putusan yang seadil-adilnya; |