Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.HALIM IRMANDA, S.H.
ANDRIANTO Bin SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 425/M.5.31/Eoh.2/NGJK/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2HALIM IRMANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO Bin SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          -----Bahwa Terdakwa ANDRIANTO BIN SUMARNO dan saksi LAMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan RADIT (masih dalam daftar Pencarian orang) pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024  sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di teras depan sebuah rumah saksi MAS ENDRO yang beralamat di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 terdakwa ANDRIANTO BIN SUMARNO  bersama Sdr LAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) datang ke kost Sdr RADIT ( masiih dalam daftar Pencarian orang) di Desa Plem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk setelah bertemu, Sdr LAMAN langsung mengajak terdakwa dan Sdr Radit untuk melakukan pencurian sepeda motor dan atas ajakan LAMAN tersebut kemudian sepakati oleh terdakwa dan DPO RADIT, kemudian dilakukan pembagian tugas pada saat mendapatkan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, setelah itu ketiganya berangkat mencari sasaran dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda Motor Supra X 125 Warna hitam milik LAMAN berkeliling menuju Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan pada saat itu LAMAN yang menentukan Lokasi sasaran pencurian Lalu sekitar Pukul 14.00 ketiganya lewat sebuah rumah yang berada di depan jalan Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Sdr LAMAN mengendarai sepeda motornya sambil menunjukan sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang akan diambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi MAS ENDRO,kemudian  ketiganya memutar balik dan pergi menuju teras depan rumah tempat sepeda motor Yamaha Mio warna biru tersebut terparkir dan sesampainya di teras depan rumah tersebut Sdr LAMAN menghentikan sepeda motornya selanjutnya masing–masing bertugas sesuai kesepakatan yaitu Sdr LAMAN dan DPO RADIT tetap berperan menunggu di sepeda motor yang diparkir dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari depan teras rumah Saksi MAS ENDRO, untuk berjaga-jaga jika ada orang yang melihat dapat segera memberitahu terdakwa sehingga bisa cepat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa bertugas mengambil sepeda Motor Yamaha Mio warna biru milik saksi MAS ENDRO dengan cara menuntun sepeda motor tersebut kearah jalan raya kemudian terdakwa menyalakanya menggunakan Kunci Kontak yang masih menancap pada stop kontak Sepeda Motor tersebut namun pada saat itu saksi MAS ENDRO yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara dari mesin kendaraan Sepeda motor miliknya, mendengar hal tersebut saksi MAS ENDRO langsung bergegas mendatangi teras depan rumah untuk memastikan suara dari mesin Motor miliknya tersebut, sesampainya teras depan rumah, saksi MAS ENDRO melihat Sepeda motor miliknya telah dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal dari jarak 100 Meter, kemudian saksi MAS ENDRO langsung berupaya mengejar terdakwa hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa sedangkan kedua rekan terdakwa yakni Sdr LAMAN dan DPO RADIT pada saat itu berhasil melarikan diri, oleh karena tidak terima atas perlakuan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, selanjutnya saksi MAS ENDRO melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolres Nganjuk guna Pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa, saksi MAS ENDRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000 (tiga) juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung R.I No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya