| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AGUNG PURNOMO Alias DICKY Bin SUROTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan termasuk Jln. Diponegoro termasuk Kel. Ganung kidul , Kec./kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya Terdakwa dengan saksi ERWIN SUPRIANI berkenalan dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp lalu melakukan janji untuk bertemu. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh saksi MUHAMMAD SALIM menemui saksi ERWIN SUPRIANI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib di Ds. Mojokendil, Kec. Ngronggot, kab. Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ERWIN SUPRIANI dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO milik saksi ERWIN SUPRIANI pergi makan dipinggir jalan termasuk Jln. Diponegoro termasuk Kel. Ganung kidul, Kec./kab. Nganjuk, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa ijin meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO berikut STNK dan kunci kontaknnya kepada saksi ERWIN SUPRIANI untuk membeli rokok namun setelah berhasil meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO berikut STNK dan kunci kontaknya Terdakwa pergi dan setelah itu selang tidak berapa lama sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO berikut STNK dan kunci kontaknya milik saksi ERWIN SUPRIANI. Bahwa setelah Terdakwa berhasil menguasai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO tersebut Terdakwa menganti Nomor plat sepeda motor tersebut dengan nomor plat palsu yaitu No.Pol. AG-1927-UO untuk menghilangkan jejak.
-
Bahwa pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi BENI PERIANTO dan saksi IMAM FAUZI yang merupakan anggota satreskrim polres nganjuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-1927-UO, Warna Hitam, Tahun 2024, No.Ka. MH1JMF111RK096817 No.Sin JMF1E1096976, 1 Buah Plat No. Pol. AG- 3669 VCO warna putih, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol AG-3669 VCO No.Ka. MH1JMF111RK096817 No.Sin JMF1E1096976 An.ERWIN SUPRIANI.
-
Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi ERWIN SUPRIANI mengalami kerugian Sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AGUNG PURNOMO Alias DICKY Bin SUROTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan termasuk Jln. Diponegoro termasuk Kel. Ganung kidul , Kec./kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa awalnya Terdakwa dengan saksi ERWIN SUPRIANI berkenalan dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp lalu melakukan janji untuk bertemu. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh saksi MUHAMMAD SALIM menemui saksi ERWIN SUPRIANI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib di Ds. Mojokendil, Kec. Ngronggot, kab. Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ERWIN SUPRIANI dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO milik saksi ERWIN SUPRIANI pergi makan dipinggir jalan termasuk Jln. Diponegoro termasuk Kel. Ganung kidul, Kec./kab. Nganjuk, sekira pukul 18.30 Wib kemudian Terdakwa dengan rangkaian kata bohong meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO berikut STNK dan kunci kontaknnya kepada saksi ERWIN SUPRIANI dengan alasan untuk membeli rokok yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga setelah Terdakwa berhasil menguasai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-3669-VCO milik saksi ERWIN SUPRIANI tersebut Terdakwa langsung pergi ke arah Kertosono selanjutnya Terdakwa menganti Nomor plat sepeda motor tersebut dengan nomor plat palsu yaitu No.Pol. AG-1927-UO untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi BENI PERIANTO dan saksi IMAM FAUZI yang merupakan anggota satreskrim polres nganjuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG-1927-UO, Warna Hitam, Tahun 2024, No.Ka. MH1JMF111RK096817 No.Sin JMF1E1096976, 1 Buah Plat No. Pol. AG- 3669 VCO warna putih, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol AG-3669 VCO No.Ka. MH1JMF111RK096817 No.Sin JMF1E1096976 An.ERWIN SUPRIANI.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi ERWIN SUPRIANI mengalami kerugian Sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |