Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
PARIYANTO Bin MULYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-869/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIYANTO Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       -------- Bahwa terdakwa PARIYANTO Bin MULYADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa PARIYANTO Bin MULYADI (Alm) melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) tiba di rumah Terdakwa beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk, setelah keduanya bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir Pil LL belum dibayar.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone (WA) untuk menyuruh Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil ranjauan Pil LL sekaligus mengirimkan peta lokasi ranjauan pil LL yang terletak di daerah Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 2 Lop/ 2000 butir. Setelah berhasil mengambil ranjauan pil LL tersebut sekira pukul 19.30 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone (WA) jika telah berhasil mengambil ranjauan pil LL namun belum bisa mengantarkan pil LL tersebut kepada Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan pennggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi Pi dobel L sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir;
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy type A10s warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL dari Sdr. NOVAL (DPO) pertama pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib dipinggir jalan termasuk Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 4 box/ 400 butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah diterima dan dibayar lunas. Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib di tempat ranjauan termasuk Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 2 Lop/ 2000 butir dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar lunas namun belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan Saksi ARIS SETIAWAN yang diminta Terdakwa mengambil ranjauan terlebih dahulu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat dan dalam menyimpan/mengedarkan sediaan farmasi pil LL tersebut terdakwa tidak disertai dengan resep dokter.
  • Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01779/NOF/2026 tanggal 17 Maret 2026, terhadap barang bukti Nomor: 05624/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,280 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa PARIYANTO Bin MULYADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa PARIYANTO Bin MULYADI (Alm) melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) tiba di rumah Terdakwa beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk, setelah keduanya bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir Pil LL belum dibayar.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone (WA) untuk menyuruh Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil ranjauan Pil LL sekaligus mengirimkan peta lokasi ranjauan Pil LL yang terletak di daerah Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 2 Lop/ 2000 butir. Setelah berhasil mengambil ranjauan pil LL tersebut sekira pukul 19.30 Wib Saksi ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone (WA) jika telah berhasil mengambil ranjauan pil LL namun belum bisa mengantarkan pil LL tersebut kepada Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah beralamatkan Dsn. Sugihan RT/RW: 002/003 Ds. Duren Kec. Sawahan Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan pennggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi Pi dobel L sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir;
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy type A10s warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL dari Sdr. NOVAL (DPO) pertama pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib dipinggir jalan termasuk Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 4 box/ 400 butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah diterima dan dibayar lunas. Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib di tempat ranjauan termasuk Ds/Kec. Pagu Kab. Kediri sebanyak 2 Lop/ 2000 butir dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar lunas namun belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan Saksi ARIS SETIAWAN yang diminta Terdakwa mengambil ranjauan terlebih dahulu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Petani, tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras berupa Pil LL.
  • Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01779/NOF/2026 tanggal 17 Maret 2026, terhadap barang bukti Nomor: 05624/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,280 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya