| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.Bth/2022/PN Njk | Ie Siok Liem | Sri Suhartini | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2022 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sewa Menyewa | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.Bth/2022/PN Njk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Jul. 2022 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Primer 1. Menerima permohonan verzet / perlawanan pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No 18/Pdt.G/2022/PN.Njk tanggal 29 Juni 2022. DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan kabur (obscure libel); 3. Menyatakan gugatan ditolak atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard); 2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku. SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
