Petitum |
DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan).
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas objek eksekusi, antara lain:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I).
3. Menyatakan sah secara hukum dan berlaku mengikat bagi Pelawan dan Terlawan I atas:
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 24 Maret 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 April 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 11 April 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 30 Juni 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.207.500.000,- (dua ratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juli 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 21 Juli 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.350.200.000,- (tiga ratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 11 Juli 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 15 Agustus 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 19 September 2014;
- Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 18 Agustus 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 08 September 2014;
4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap Terlawan II atas:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I).
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |