Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2023/PN Njk KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NIRWANA ARTHA 1.SUWADJI, SH, MM.
2.LINDA JULIANA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2023/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NIRWANA ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santoso Wutuh, S.H., M.H., CLA., CTL.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NIRWANA ARTHA
Tergugat
NoNama
1SUWADJI, SH, MM.
2LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSiSUWADJI, SH, MM.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas:

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  2. Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas objek eksekusi, antara lain:
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I).

3. Menyatakan sah secara hukum dan berlaku mengikat bagi Pelawan dan Terlawan I atas:

  1. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 24 Maret 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 April 2014;
  2. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 11 April 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2014;
  3. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 30 Juni 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.207.500.000,- (dua ratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juli 2014;
  4. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 21 Juli 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.350.200.000,- (tiga ratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2014;
  5. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 11 Juli 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2014;
  6. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 15 Agustus 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 19 September 2014;
  7. Nota Penerimaan Uang Pinjaman dari Pelawan yang telah diterima oleh Terlawan I Tanggal 18 Agustus 2014, dengan nominal pinjaman sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 08 September 2014;

4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap Terlawan II atas:

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1896 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Surat Ukur Tanggal 10 Mei 2007 No.00780/Mangundikaran/2007, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I); dan
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.599 Desa/Kelurahan Mangundikaran, Gambar Situasi Tanggal 21 November 1989 No.3496, atas nama SUWADJI, S.H., M.M., (Terlawan I).

5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak