| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa SUWANTO BIN SUKIMIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi milik saksi Sugito yang beralamat di Dusun Jimbir RT.03 RW.09 Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa pergi ke warung kopi milik saksi Sugito (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Jimbir RT.03 RW.09 Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk untuk lalu terdakwa mengatakan, “Pak Gol kulo badhe nombok (Pak Gol saya mau menombok)” namun tidak dijawab oleh saksi Sugito, kemudian terdakwa menemukan kertas yang ada tulisan nomor togel di bawah meja yang tertulis 8394-3, 394-5, 94-7, 14-5, 14-5, karena terdakwa sudah sering menombok kemudian terdakwa mengambil kertas dan bolpoint yang sudah disiapkan oleh saksi Sugito, lalu terdakwa mencatat nomor tombokan togel untuk terdakwa serahkan kepada saksi Sugito, dan pada saat yang bersamaan saksi Ilham dan saksi Imam Fauzi beserta 1 (satu) unit tim opsnal Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga saksi Sugito serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas yang terdapat nomor tombokan
- Bahwa cara menentukan menang atau kalah dalam perjudian jenis togel adalah apabila nomor tombokan penombok cocok dengan nomor siaran yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan apabila tidak cocok maka penombok dinyatakan kalah dan uang tombokan menjadi milik bandar, dan bagi penombok yang menang/nomornya cocok dengan yang keluar maka bila cocok dua angka dikalikan 60, bila cocok tiga angka dikalikan 300 dan bila cocok empat angka dikalikan 2000
- Bahwa terdakwa selama melakukan perjudian jenis togel tersebut pernah menang 2 (dua) kali yakni yang pertama terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- dan yang kedua sebesar Rp.300.000,- dari saksi Sugito sebagai pengecernya, kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk menombok lagi dan juga kebutuhan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa permain judi togel yang dilakukan terdakwa melalui saksi Sugito tersebut tidak bisa dipastikan menang karena permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan saja
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUWANTO BIN SUKIMIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi milik saksi Sugito yang beralamat di Dusun Jimbir RT.03 RW.09 Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa pergi ke warung kopi milik saksi Sugito (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Jimbir RT.03 RW.09 Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk untuk lalu terdakwa mengatakan, “Pak Gol kulo badhe nombok (Pak Gol saya mau menombok)” namun tidak dijawab oleh saksi Sugito, kemudian terdakwa menemukan kertas yang ada tulisan nomor togel di bawah meja yang tertulis 8394-3, 394-5, 94-7, 14-5, 14-5, karena terdakwa sudah sering menombok kemudian terdakwa mengambil kertas dan bolpoint yang sudah disiapkan oleh saksi Sugito, lalu terdakwa mencatat nomor tombokan togel untuk terdakwa serahkan kepada saksi Sugito, dan pada saat yang bersamaan saksi Ilham dan saksi Imam Fauzi beserta 1 (satu) unit tim opsnal Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga saksi Sugito serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas yang terdapat nomor tombokan
- Bahwa cara menentukan menang atau kalah dalam perjudian jenis togel adalah apabila nomor tombokan penombok cocok dengan nomor siaran yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan apabila tidak cocok maka penombok dinyatakan kalah dan uang tombokan menjadi milik bandar, dan bagi penombok yang menang/nomornya cocok dengan yang keluar maka bila cocok dua angka dikalikan 60, bila cocok tiga angka dikalikan 300 dan bila cocok empat angka dikalikan 2000
- Bahwa terdakwa selama melakukan perjudian jenis togel tersebut pernah menang 2 (dua) kali yakni yang pertama terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- dan yang kedua sebesar Rp.300.000,- dari saksi Sugito sebagai pengecernya, kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk menombok lagi.
- Bahwa permain judi togel yang dilakukan terdakwa melalui saksi Sugito tersebut tidak bisa dipastikan menang karena permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan saja
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |