| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa M. APRIAN SADAL Alias PIUN Bin HANI KASIANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah milik Saksi TONI HANDOYO yang beralamat di Dsn. Jekek Ds. Sambirobyong Kec. Baron Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa M. APRIAN SADAL Alias PIUN Bin HANI KASIANTO (Alm) dihubungi oleh Saksi TONI HANDOYO guna membeli 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah milik Saksi HANDOYO yang beralamat di Dsn. Jekek Ds. Sambirobyong Kec. Baron Kab. Nganjuk, setibanya terdakwa di rumah Saksi TONI HANDOYO sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa masuk ke ruang tamu rumah milik Saksi TONI HANDOYO lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip kepada Saksi TONI HANDOYO, namun setelah menerima Pil LL tersebut Saksi TONI HANDOYO memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya uang pembayaran Pil LL akan dbayarkan keesokan harinya, setelah itu terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi TONI HANDOYO guna membeli 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada tedakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah milik Saksi TONI HANDOYO untuk memberikan Pil LL tersebut, setibanya terdakwa di rumah milik Saksi TONI HANDOYO, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip yang disimpan di saku celana kiri depan yang rencananya akan diberikan kepada Saksi TONI HANDOYO dan 1 (satu) buah Hp merk Realme C17 warna biru yang disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan depan. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa masih menyimpan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Pil LL sebanyak @ 950 (sembilan ratus lima puluh) butir, 7 (tujuh) pastik klip berisi Pil LL LL sebanyak @ 100 (seratus) butir, 2 (dua) plastik klip berisi Pil LL sebanyak @ 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) botol plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang seluruhnya dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan di lemari dalam kamar rumah miik terdakwa, yang sebelumnya keseluruhan Pil LL milik terdakwa diperoleh dari Sdr. Wahyu (DPO).
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:01777/NOF/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa M. APRIAN SADAL Alias PIUN Bin HANI KASIANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah milik Saksi TONI HANDOYO yang beralamat di Dsn. Jekek Ds. Sambirobyong Kec. Baron Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa M. APRIAN SADAL Alias PIUN Bin HANI KASIANTO (Alm) dihubungi oleh Saksi TONI HANDOYO guna membeli 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah milik Saksi HANDOYO yang beralamat di Dsn. Jekek Ds. Sambirobyong Kec. Baron Kab. Nganjuk, setibanya terdakwa di rumah Saksi TONI HANDOYO sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa masuk ke ruang tamu rumah milik Saksi TONI HANDOYO lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip kepada Saksi TONI HANDOYO, namun setelah menerima Pil LL tersebut Saksi TONI HANDOYO memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya uang pembayaran Pil LL akan dbayarkan keesokan harinya, setelah itu terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi TONI HANDOYO guna membeli 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada tedakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah milik Saksi TONI HANDOYO untuk memberikan Pil LL tersebut, setibanya terdakwa di rumah milik Saksi TONI HANDOYO, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) bok berisikan 100 (seratus) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip yang disimpan di saku celana kiri depan yang rencananya akan diberikan kepada Saksi TONI HANDOYO dan 1 (satu) buah Hp merk Realme C17 warna biru yang disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan depan. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa masih menyimpan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Pil LL sebanyak @ 950 (sembilan ratus lima puluh) butir, 7 (tujuh) pastik klip berisi Pil LL LL sebanyak @ 100 (seratus) butir, 2 (dua) plastik klip berisi Pil LL sebanyak @ 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) botol plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang seluruhnya dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan di lemari dalam kamar rumah miik terdakwa, yang sebelumnya keseluruhan Pil LL milik terdakwa diperoleh dari Sdr. Wahyu (DPO).
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang dan memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena hanya mengenyam pendidikan SD (belum tamat) serta terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:01777/NOF/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------ |