Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.NGJK SUDARNO 1.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG NGANJUK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3.SUPARTI
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.NGJK
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. FIRMAN ADI SOERYO BHAWONO, SH. MH. SUDARNO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG NGANJUK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3SUPARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum No. 01/Pdt.G/2012/PN.Ngjk.


  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Membatalkan Hasil Lelang sesuai Risalah Lelang No : 775 / 2009 tanggal 11 Desember 2009 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (Tergugat II) yang dimenangkan oleh Tergugat III atas permintaan dari Tergugat I dan mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No 108 dan 1013 kepada posisi semula. Dan atau Menghukum Tergugat I (sebagai penjual dalam lelang) untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah ) atas kekurangan hasil lelang yang tidak menggunakan harga standar atau harga umum ;
  3. Menyatakan bahwa segala surat-surat, akta- akta maupun penetapan- penetapan yang terbit atas nama Turut Tergugat atau siapapun terhadap obyek sengketa yang merugikan hak Penggugat, mohon dinyatakan tidak syah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan karena adanya gugatan ini kepada ParaTergugat;

ATAU :

Bilamana Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan seadil- adilnya.

Terima kasih.

Kertosono, 03 Januari 2012 Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat

Ttd.

R. FIRMAN ADI SOERYO BHAWONO, SH. MH.

NIA. 00.11477

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak