| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.KHOMARUL HUDA 2.DEWI MAHMUDAH ASTUTIK |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq Kantor Cabang Nganjuk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Njk | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.096.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbuki melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan pola pembebanan bunga tanpa pengurangan pokok hutang yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 4. Memerintahkan Tergugat melakukan penghitungan ulang rekalkulasi kewajiban Para Penggugat secara adil dan profesional dengan memperhitungkan;
5. Menyatakan hasil penghitungan ulang tersebut sebagai dasar hukum yang sah untuk menetukan kewajiban Para Penggugat; 6. Menyatakan segala tindakan lelang atas objek jaminan adalah tidak sah sebelum dilakukan perhitungan ulang sebagai amar putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tekanan dan penagihan terhadap Para Penggugat; 8. Menyatakan seluruh pembayaran Para Penggugat yang telah melebihi pokok hutang harus diperhitungkan secara penuh sehingga apabila berdasarakan penghitungan ulang ternyata kewajiban Para Penggugat telah terpenuhi maka tidak dapat lagi sisa kewajiban kepada Tergugat; 9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDER Apabila Mejelis Hakim memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono ); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
