| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.B/2026/PN Njk | 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H. |
SUTRISNO Als. TONO Bin KASNADI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.B/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1044/M.5.31/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: --------Bahwa Terdakwa SUTRISNO Als TONO Bin KASNADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di dalam rumah Saksi SUPARLAN yang beralamat di Dusun Jimbir, RT. 01, RW. 09, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
