Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
SUTRISNO Als. TONO Bin KASNADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/M.5.31/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Als. TONO Bin KASNADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       --------Bahwa Terdakwa SUTRISNO Als TONO Bin KASNADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di dalam rumah Saksi SUPARLAN yang beralamat di Dusun Jimbir, RT. 01, RW. 09, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi SUPARLAN merupakan teman bermain radio amatir. Lalu pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Pancar RT. 003, RW. 004, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk menuju ke rumah Saksi SUPARLAN yang beralamat di Dusun Jimbir, RT. 01, RW. 09, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Crypton No. Pol. AG 5483 WY. Sesampainya di rumah Saksi SUPARLAN yang mana kondisi rumah Saksi SUPARLAN sedang tidak ada orang dan setelah memastikan kondisi sekitar sepi dan aman, Terdakwa yang melihat pintu jendela kamar tidur bagian depan sebelah barat terbuka langsung masuk ke rumah Saksi SUPARLAN melalui pintu jendela tersebut dan mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A54 dengan simcard 081259248610, IMEI 1 86923005083378, IMEI 2 86923005083374 warna biru yang sedang diisi daya di atas lemari kecil;
  • Kemudian Terdakwa menuju ke ruang tengah dan mengambil 1 (satu) unit HP merk redmi 13C dengan simcard 085692847029, IMEI 1 865504070998922, IMEI 2 865504070998930 warna hitam setelah itu mengambil 1 (satu) unit perangkat komunikasi amatir merk YAESU FT-2900, 1 (satu) unit perangkat komunikasi amantir merk ICOM IC-2200H dan 1 (satu) unit perangkat komunikasi amatir merk ALINCO DR-135MK/3 di atas meja. Setelah Terdakwa menguasai 2 (dua) buah handphone dan 3 (tiga) unit perangkat komunikasi amatir tersebut dan dimasukkan ke tas ransel warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari rumah. Lalu Terdakwa keluar rumah Saksi SUPARLAN melalui pintu jendela kamar yang sama pada saat Terdakwa masuk dan membawa 2 (dua) buah handphone dan 3 (tiga) unit perangkat komunikasi amatir yang telah diambil Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi SUPARLAN ke rumahnya untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUPARLAN selaku korban dapat mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya