Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.SRI HANI SUSILO, SH
2.APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 359/M.5.31/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, SH
2APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO di Desa Tembarak, RT.001/RW.007, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa bermula dari terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal RONI, alamat Kec Pace, Kab. Nganjuk (yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Polres Nganjuk No.DPO/03/II/RES.4.3/2023 tanggal 06 Februari 2024) saat sama-sama menjalankan pidana penjara di Rutan Nganjuk, hingga akhirnya menjadi teman dan setelah selesai menjalankan pidana, terdakwa saling bertukar nomor handphone maupun nomor Whatsapp (WA) dengan RONI untuk komunikasi, kemudian dalam komunikasi tersebut, RONI menyebutkan dirinya mempunyai persediaan pil double L dan menawarkan pil double L tersebut kepada terdakwa apabila terdakwa tertarik untuk membelinya, lalu atas penawaran dimaksud, terdakwa tertarik membeli pil double L dari RONI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di pinggir jalan depan lapangan di Desa Bangsri, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengenal saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Alias JEK Bin GATOT MUJI DARYONO (selanjutnya disebut saksi ANDRIAN), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, karena sama-sama tergabung dalam suatu oerganisasi persilatan hingga akhirnya menjadi teman dan saling bertukar nomor handphone maupun nomor Whatsapp (WA), berikutnya dalam pertemanan tersebut, terdakwa menyebutkan dirinya mempunyai persediaan pil double L dan menawarkan pil double L tersebut kepada saksi ANDRIAN apabila dirinya tertarik untuk membelinya, kemudian saksi ANDRIAN tertarik dengan penawaran terdakwa hingga pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saksi ANDRIAN menghubungi terdakwa via WA untuk menanyakan ketersediaan  pil double L sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dan terdakwa menyebutkan akan memberi kabar atas ketersediaan pil double L, kemudian terdakwa menghubungi RONI via WA untuk menanyakan ketersediaan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L dan RONI akan memberikan kabar kembali atas ketersediaan pil double L kepada terdakwa, lalu sekira pukul 08.30 Wib, saksi ANDRIAN mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian pil double L sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ANDRIAN, terdakwa menyebutkan akan memberitahukan kepadanya jika pil double L sudah ada dan saksi ANDRIAN menunggu kabar dari terdakwa hingga dirinya meninggalkan rumah terdakwa, berikutnya sekira pukul 09.00 Wib, RONI menghubungi terdakwa via WA untuk memberikan informasi mengenai 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L pesanan terdakwa sudah diranjau di dekat jembatan lama kertosono di Dusun Banjardowo, Desa Mekikis, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan uang pembelian pil double L dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok yang menjadi pembungkus pil double L, kemudian setelah memperoleh informasi dari RONI tersebut, terdakwa pergi ke lokasi ranjauan pil double L tersebut hingga sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengambil ranjauan pil double L yang dikemas dalam plastic klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan setelah mengambil plastic klip berisi pil double L, terdakwa meletakkan uang pembelian pil double L sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok dimaksud, lalu setelah meletakkan uang didalam bekas bungkus rokok tersebut, terdakwa meletakkan bungkus rokok ke tempat semula saat terdakwa menemukan ranjauan pil double L dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya terdakwa menghitung pil double L pesanannya hingga terdakwa mengetahui ada 300 (tiga ratus) butir pil double L, berikutnya terdakwa memasukkan 200 (dua ratus) butir pil double L pesanan saksi ANDRIAN, yang terdakwa kemas dalam plastic klip sedangkan sisanya sebesar 100 (seratus) butir pil double L, terdakwa masukkan dalam plastic klip dan menyimpannya dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Roekoen untuk sebagian menjadi persediaan terdakwa sedangkan sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ANDRIAN via WA untuk memberitahukan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L pesanannya sudah ada dan dapat diambil di rumah terdakwa, dan saksi ANDRIAN menyebutkan akan datang ke rumah terdakwa pada sore hari, lalu sekira pukul 16.00 Wib, saksi ANDRIAN datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pesanan pil double L dan setelah bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa, terdakwa menyerahkan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L yang terbungkus dalam plastic klip kepada saksi ANDRIAN, selanjutnya setelah menerima pil double L dari terdakwa, saksi ANDRIAN meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 23.30 Wib, pada saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa, beberapa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang diantaranya adalah saksi WASIS UTOMO dan saksi LAUKHAN MABFUD, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi ANDRIAN, yang membeli pil double L dari terdakwa, kemudian terdakwa membenarkan saksi ANDRIAN membeli pil double L darinya dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun rumahnya hingga petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi pil double L sebanyak 80 (delapan puluh) butir yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Roekoen di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo type F1s warna silver pada saat itu berada di atas speaker dalam rumah, lalu terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dari terdakwa, sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan netto ± 0,853 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01133/NOF/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST adalah terhadap 3 (tiga) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto ± 0,853 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05199/2024/NOF berupa tablet warna putih adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras).
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atas per box yang terjual.
  • Bahwa terdakwa pekerjaan sebagai Kuli Batu atau setidak-tidaknya bukan tenaga kesehatan di bidang obat-obatan (kefarmasian), yang tentu tidak mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atas obat.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------Bahwa terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO di Desa Tembarak, RT.001/RW.007, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa bermula dari terdakwa RAIS NUR INDRATNO Bin SUBAGYO (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal RONI, alamat Kec Pace, Kab. Nganjuk (yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Polres Nganjuk No.DPO/03/II/RES.4.3/2023 tanggal 06 Februari 2024) saat sama-sama menjalankan pidana penjara di Rutan Nganjuk, hingga akhirnya menjadi teman dan setelah selesai menjalankan pidana, terdakwa saling bertukar nomor handphone maupun nomor Whatsapp (WA) dengan RONI untuk komunikasi, kemudian dalam komunikasi tersebut, RONI menyebutkan dirinya mempunyai persediaan pil double L dan menawarkan pil double L tersebut kepada terdakwa apabila terdakwa tertarik untuk membelinya, lalu atas penawaran dimaksud, terdakwa tertarik membeli pil double L dari RONI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di pinggir jalan depan lapangan di Desa Bangsri, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengenal saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Alias JEK Bin GATOT MUJI DARYONO (selanjutnya disebut saksi ANDRIAN), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, karena sama-sama tergabung dalam suatu oerganisasi persilatan hingga akhirnya menjadi teman dan saling bertukar nomor handphone maupun nomor Whatsapp (WA), berikutnya dalam pertemanan tersebut, terdakwa menyebutkan dirinya mempunyai persediaan pil double L dan menawarkan pil double L tersebut kepada saksi ANDRIAN apabila dirinya tertarik untuk membelinya, kemudian saksi ANDRIAN tertarik dengan penawaran terdakwa hingga pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saksi ANDRIAN menghubungi terdakwa via WA untuk menanyakan ketersediaan  pil double L sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dan terdakwa menyebutkan akan memberi kabar atas ketersediaan pil double L, kemudian terdakwa menghubungi RONI via WA untuk menanyakan ketersediaan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L dan RONI akan memberikan kabar kembali atas ketersediaan pil double L kepada terdakwa, lalu sekira pukul 08.30 Wib, saksi ANDRIAN mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian pil double L sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ANDRIAN, terdakwa menyebutkan akan memberitahukan kepadanya jika pil double L sudah ada dan saksi ANDRIAN menunggu kabar dari terdakwa hingga dirinya meninggalkan rumah terdakwa, berikutnya sekira pukul 09.00 Wib, RONI menghubungi terdakwa via WA untuk memberikan informasi mengenai 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L pesanan terdakwa sudah diranjau di dekat jembatan lama kertosono di Dusun Banjardowo, Desa Mekikis, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan uang pembelian pil double L dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok yang menjadi pembungkus pil double L, kemudian setelah memperoleh informasi dari RONI tersebut, terdakwa pergi ke lokasi ranjauan pil double L tersebut hingga sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengambil ranjauan pil double L yang dikemas dalam plastic klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan setelah mengambil plastic klip berisi pil double L, terdakwa meletakkan uang pembelian pil double L sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok dimaksud, lalu setelah meletakkan uang didalam bekas bungkus rokok tersebut, terdakwa meletakkan bungkus rokok ke tempat semula saat terdakwa menemukan ranjauan pil double L dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya terdakwa menghitung pil double L pesanannya hingga terdakwa mengetahui ada 300 (tiga ratus) butir pil double L, berikutnya terdakwa memasukkan 200 (dua ratus) butir pil double L pesanan saksi ANDRIAN, yang terdakwa kemas dalam plastic klip sedangkan sisanya sebesar 100 (seratus) butir pil double L, terdakwa masukkan dalam plastic klip dan menyimpannya dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Roekoen untuk sebagian menjadi persediaan terdakwa sedangkan sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ANDRIAN via WA untuk memberitahukan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L pesanannya sudah ada dan dapat diambil di rumah terdakwa, dan saksi ANDRIAN menyebutkan akan datang ke rumah terdakwa pada sore hari, lalu sekira pukul 16.00 Wib, saksi ANDRIAN datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pesanan pil double L dan setelah bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa, terdakwa menyerahkan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil double L yang terbungkus dalam plastic klip kepada saksi ANDRIAN, selanjutnya setelah menerima pil double L dari terdakwa, saksi ANDRIAN meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 23.30 Wib, pada saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa, beberapa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang diantaranya adalah saksi WASIS UTOMO dan saksi LAUKHAN MABFUD, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi ANDRIAN, yang membeli pil double L dari terdakwa, kemudian terdakwa membenarkan saksi ANDRIAN membeli pil double L darinya dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun rumahnya hingga petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi pil double L sebanyak 80 (delapan puluh) butir yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Roekoen di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo type F1s warna silver pada saat itu berada di atas speaker dalam rumah, lalu terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dari terdakwa, sebanyak 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan netto ± 0,853 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01133/NOF/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST adalah terhadap 3 (tiga) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto ± 0,853 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05199/2024/NOF berupa tablet warna putih adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras).
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atas per box yang terjual.
  • Bahwa obat jenis double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian, peredarannya serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Kuli Batu tersebut bukanlah orang yang mempunyai hak untuk  melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yaitu menjual pil double L. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya