Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Tunggakan pokok Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), Tunggakan Bunga Rp 32.432.142,- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah). Total Tunggakan Rp 127.432.142,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |