Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
YONO Bin MINYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-870/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONO Bin MINYO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       ------- Bahwa Terdakwa YONO Bin MINYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Counter Handphone Omah Data termasuk Desa Patianrowo Kec. Paianrowo Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa YONO Bin MINYO (Alm) beralamatkan di Dsn/Ds. Ketandan RT.09 RW.01 Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, Terdakwa bersama Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sedang mengobrol bersama sambil bermain handphone. Kemudian sampai pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN minta diantar ke pemberhentian bus disebelah timur perempatan protokol Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN berangkat dengan mengendari 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2022 Plat Nopol AG 5317 VBS milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa yang membonceng. Setelah itu sekira pukul 03.00 Wib saat keduanya melintas di pertigaan Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN minta agar Terdakwa berhenti karena melihat target 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2019 plat Nopol S 2094 WAA milik Saksi Korban ARYO DAMAR PAMBUDI (selanjutnya disebut motor korban) terparkir lengah di depan Counter Handphone Omah Data termasuk Desa Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk. Kemudian Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN turun dari motor untuk mendekati motor yang terparkir lengah tersebut dan mengeluarkan kunci T yang sudah terpasang mata kunci T dari dalam tas yang dibawa, sedangkan Terdakwa tetap diposisi motornya sambil mengawasi dan memastikan kondisi sekitar aman. Setelah Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN mendekati posisi motor korban yang terparkir lengah dan tidak terkunci stang tersebut, lalu merusak rumah kontak motor korban dengan menggunakan kunci T yang sudah terpasang mata kunci T sampai motor tersebut menyala. Selanjutnya tanpa izin dari Saksi Korban ARYO DAMAR PAMBUDI, Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN segera menaiki dan menyalakan starter mesin motor korban lalu membawa pergi motor tersebut ke arah selatan sampai perempatan protokol Kertosono belok kiri sebelum jembatan dengan diikuti Terdakwa dari belakang.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib setelah berhasil mengambil motor korban, Terdakwa ditransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib di depan rumah milik Sdr. BUDI PRIYANTO Alias BOTAK beralamatkan Dsn. Ketandan T.07 RW.01 Ds. Ketandan Kec. Lenkong Kab Nganjuk Terdakwa ditangkap oleh Tim Buser Polres Nganjuk dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 buah jaket sweeter kombinasi warna merah hitam merk 3second;
  • 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2022 Plat Nopol AG 5317 VBS Noka: MH1JM9122NK121308, Nosin: JM91E2120009 berikut kunci kontak;
  • 1 lembar STNK Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2022 Plat Nopol AG 5317 VBS, Noka: MH1JM9122NK121308, Nosin: JM91E2120009 atas nama YONO, Alamat Dsn. Ketandan RT. 09 RW. 01 Ds. Ketandan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YONO Bin MINYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) Saksi Korban ARYO DAMAR PAMBUDI mengalami kerugian sekira Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa YONO Bin MINYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya