Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.385.600,- (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|