| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa YUDHI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, bertempat di tempat parkir Kost SEHAT terletak di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai kurir makanan mendapat pesanan mengantar makanan di Kost SEHAT yang terletak di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sekira pukul 17.30 wib sesampainya di Kost SEHAT tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KT-6026-HV milik saksi korban MIRZA ZAKHI ZAIDHAN yang sedang diparkir di tempat parkir kos dalam keadaan kunci masih menancap di sepeda motor, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa keluar Kost SEHAT dan memarkir sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa di RSUD Kertosono, lalu terdakwa berjalan kaki kembali ke parkiran Kost SEHAT dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KT-6026-HV dengan cara langsung menyalakan mesin sepeda motor memakai kunci yang masih tertancap dan mengendarainya menuju ke arah jembatan lama Kertosono tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MIRZA ZAKHI ZAIDHAN selaku pemilik, sesampainya di jembatan lama kemudian terdakwa melepas plat motor sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KT-6026-HV dan membuangnya ke sungai Brantas, selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa membakar kaos warna kuning dan sendal warna putih yang digunakan terdakwa untuk mencuri serta mengganti plat sepeda motor menjadi AG-3707-VAU untuk menghilangkan jejak;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban MIRZA ZAKHI ZAIDHAN menderita kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 KUHP.------ |