Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), Sisa Tunggakan Bunga Rp 7.015.654- (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar 49.039.470,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |