Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Njk BRI CABANG NGANJUK UNIT SAWAHAN 1.NARDI
2.SRIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK UNIT SAWAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NARDI
2SRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.039.470,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), Sisa Tunggakan Bunga Rp 7.015.654- (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar 49.039.470,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
  5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak