| Petitum |
- A. PRIMER :-------------------------------------------------------------------------------------
- B. SUBSIDER :----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------
- Menetapkan, perjanjian sewa menyewa atas bangunan rumah antara Penggugat dan para Tergugat tertanggal 20 April 2004 adalah sah menurut hukum;-----------------------------------
- Menetapkan, para Tergugat telah melakukan wan prestasi karena telah tidak melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa rumah tertanggal 20 April 2004 yang telah disepakati bersama;--
- Menghukum, para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atau ijin darinya untuk menyerahkan rumah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, paling lambat 3 x 24 jam kepada Penggugat setelah ada putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini;
- Menghukum, para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pengosongan rumah obyek sengketa setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, dibayar tunai dan seketika;------
- Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaan bij vorrad) meskipun ada perlawanan (verzet) banding maupun kasasi;--------------------------------
- Menghukum, para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;-------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya;------------------------------------------------- |