Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2005/PN. LINDA YULIANA 1.TUHARNI
2.POERWATININGSIH
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2005
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 1/PDT.G/2005/PN.
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2005
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI DARMINTO, SHLINDA YULIANA
Tergugat
NoNama
1TUHARNI
2POERWATININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUMIRAN,Spd, SHTUHARNI
2YUMIRAN,Spd, SHPOERWATININGSIH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. A. PRIMER :-------------------------------------------------------------------------------------
  2. B. SUBSIDER :----------------------------------------------------------------------------------
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------
  2. Menetapkan, perjanjian sewa menyewa atas bangunan rumah antara Penggugat dan para Tergugat tertanggal 20 April 2004 adalah sah menurut hukum;-----------------------------------
  3. Menetapkan, para Tergugat telah melakukan wan prestasi karena telah tidak melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa rumah tertanggal 20 April 2004 yang telah disepakati bersama;--
  4. Menghukum, para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atau ijin darinya untuk menyerahkan rumah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, paling lambat 3 x 24 jam kepada Penggugat setelah ada putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini;
  5. Menghukum, para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pengosongan rumah obyek sengketa setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, dibayar tunai dan seketika;------
  6. Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaan bij vorrad) meskipun ada perlawanan (verzet) banding maupun kasasi;--------------------------------
  7. Menghukum, para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;-------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya;-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak