Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
ACHMAD TAUFIQ Bin MISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-942/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD TAUFIQ Bin MISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD TAUFIQ Bin MISNOpada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di dalam rumah kos sdri. Umamul Izza beralamatkan di Jl. Achmad Yani No. 29 Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana”Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa datang dan karena tidak segera dibukakan pintu kemudian Terdakwa emosi dan akhirnya mendobrak pintu kamar kos saksi ADITYA TRI BUANA  yang merupakan rumah kos sdri. Umamul Izza beralamatkan Jl. Achmad Yani No. 29 Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sehingga pintu terbuka. Kemudian Terdakwa karena cemburu dengan Saksi ADITYA bersama dengan Saksi ANGGA TRI NOVIAN lalu Terdakwa cek cok dengan saksi ADITYA kemudian Terdakwa dengan menggunakan siku tangan kanan menyikut punggung sebelah kiri saksi ADITYA sebanyak 1 (Satu) kali sehingga Saksi ANGGA TRI NOVIAN keluar kamar dan Saksi ADITYA menuju ke kamar saksi ADELIA ANDRIANI setelah itu Terdakwa dan saksi ADITYA cek cok kemudian Terdakwa ingin keluar mencari Saksi ANGGA TRI NOVIAN tetapi dihalangi oleh Saksi ADITYA dan Saksi SUTRIS namun Terdakwa memberontak dan mendorong Saksi ADITYA dan Saksi SUTRIS hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mencekik leher saksi ADITYA dan didorong kesamping, lalu Terdakwa keluar. Selanjutnya, Terdakwa menghampiri lagi saksi ADITYA dan cekcok kembali kemudian karena masih emosi Terdakwa menampar pipi saksi ADITYA dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (Satu) kali, lalu Terdakwa meminta sandi handphone saksi ADITYA namun tidak diberitahu oleh Saksi ADITYA kemudian Terdakwa dengan tangan kiri menampar pipi kanan saksi ADITYA lagi sebanyak 1 (Satu) kali  kemudian Terdakwa menarik baju Saksi ADITYA dan Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri menampar lagi pipi kanan saksi ADITYA sebanyak 1 (Satu) kali.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ADITYA TRI BUANA mengalami luka-luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum  dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan No, Rekam Medik 25-80-53 tanggal 29 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olin Elok Mardlotillah selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan kesimpulan:
  1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan:

Memar kemerahan pada belakang telinga dan punggung kiri disebabkan oleh benturan benda tumpul.

  1. Kualifikasi luka ringan

Hal ini tidak bisa mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban atau pekerjaan

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya