Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Njk BRI CABANG NGANJUK UNIT KEDONDONG 1.SUTARNO
2.LILIK SUNARMI
3.SUPARMO AL PARMONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK UNIT KEDONDONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARNO
2LILIK SUNARMI
3SUPARMO AL PARMONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.062.500,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan,dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh lima juta rupiah), Sisa tunggakan bunga sebesar Rp. 8.062.500,- (Delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp. 83.062.500 (Delapan puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak