Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menunjuk kepada Pemohon (SRI PENI MUKTI RAHAYU) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu bernama Raffi Ahmad Jibril, Laki-laki, lahir di Nganjuk 18 Maret 2010/ Umur 14 tahun, untuk menandatangani surat-surat dalam proses peralihan hak atau penjualan serta yang peruntukkan untuk itu atas Sertipikat Hak Milik Nomor 695/Desa Mlorah, Luas 4200 M2 (Empat ribu dua ratus meter persegi), Surat ukur Nomor 243/Mlorah/2020 tanggal 8 Maret 2000, tertulis atas nama Gunadi, yang terletak di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dihadapan Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk atau pejabat yang berwenang lainnya;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |