| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Njk | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK | 1.RINA SRIANI 2.RIYANTO |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 434.228.516,00 | ||||||
| Petitum |
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 434.228.516,23 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah Dua Puluh Tiga Sen) secara langsung dan seketika. 7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit Kendaraan Bermotor (BPKB) No. U-02546726 Merk Hino Tipe : XZU349R-HKFTBD3 (4x2) M/T, No Rangka MJECCB2F3P5015224 No. Mesin N04CWYJ25075, No. Mesin N04CWYJ25075 Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Enam) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 8. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau memakai Kendaraan Bermotor (BPKB) No. U-02546726 Merk Hino Tipe : XZU349R-HKFTBD3 (4x2) M/T, No Rangka MJECCB2F3P5015224 No. Mesin N04CWYJ25075, No. Mesin N04CWYJ25075 Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Enam), untuk segera menyerahkan jaminan kendaraan bermotor tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
