Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. BPR Dhaha Ekonomi dalam hal ini dikuasakan kepada Hamam Dimyati Abu Nawas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhaha Ekonomi dalam hal ini dikuasakan kepada Hamam Dimyati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abu Nawas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.371.399,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 65 tanggal 31 Juli 2023 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 128.371.399,-.
  5. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar angsuran dengan tertib setiap bulan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak