| Dakwaan |
DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa ERWANDA AJI WIJAYA BIN WASIS bersama-sama dengan saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.20 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di halaman teras rumah milik korban IMAM KAMBALI termasuk Ds. Sejayan, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu korban IMAM KAMBALI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis, 20 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dihampiri saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) menggunakan motor merek Honda PCX warna biru dongker di kost-kosan milik terdakwa yang beralamat Kel./Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, untuk mengajak terdakwa pulang ke Nganjuk. Kemudian pada hari Jumat, 21 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dibonceng saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) berangkat menuju rumah milik terdakwa di daerah Kabupaten Nganjuk, setelah itu sekira pukul 19.20 Wib terdakwa bersama saksi ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) melintasi rumah milik korban IMAM KAMBALI yang beralamat di Desa Sejayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terdakwa bersama dengan saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) mengambil motor Honda Beat 108 cc, warna putih, tahun 2018, Plat Nopol AG 4522 UY milik korban IMAM KAMBALI beserta kunci kontak yang masih terpasang, lalu saksi MOKHAMAD ZAINUDIN mengendarai motor milik korban IMAM KAMBALI menuju ke arah Lengkong, sedangkan terdakwa menggunakan motor merek Honda PCX warna biru dongker pulang menuju rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Ketandan, RT/RW 002/001, Ds. Ketandan, Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk. Kemudian terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 21 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib di halaman teras rumah milik terdakwa beserta berang bukti berupa 1 (satu) buah Helm warna putih merk INK, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dongker Plat Nopol L 5795 WT berikut kunci kontak, namun motor beat milik korban IMAM KAMBALI yang telah diambil oleh terdakwa bersama saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) masih dibawa saksi MOKHAMAD ZAINUDIN (penuntutan secara terpisah) untuk dijual lalu hasil penjualan sebagian diberikan kepada terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban IMAM KAMBALI mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |