Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
BAMBANG AGUS SETYONO Bin WARIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-868/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG AGUS SETYONO Bin WARIMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHBAMBANG AGUS SETYONO Bin WARIMIN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       -------- Bahwa terdakwa BAMBANG AGUS SETYONO BIN WARIMIN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Januari 2026, bertempat di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI melalui handphone (WA) untuk memesan pil LL sebanyak 1 (satu) box/ 92 butir dengan harga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa segera menghubungi Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) melalui handphone (WA) untuk menanyakan ketersediaan pil LL dan keduanya sempat bertemu di rumah tetangga Terdakwa termasuk Dukuh Satak, Desa Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa dan Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) kembali bertemu di tempat kerja Terdakwa termasuk Dsn/Ds. Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO). Kemudian sepulang kerja sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. YASIN Alias BOWO dirumah tetangga termasuk Dukuh Satak Ds. Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dan Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) memberikan 1 (satu) box/ 92 butir Pil LL dibungkus plastik bening kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi melalui handphone (WA) oleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI yang menanyakan pesanan pil LL dan keduanya sepakat bertemu di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI bertemu di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk lalu Terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 1 (satu) box/ 92 butir dibungkus plastik bening dan pil LL tersebut diterima oleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI namun belum dibayar.
  • Kemudian sekitar pukul 17.15 Wib di Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Terdakwa dan Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik bening berisi 92 butir pil LL;

Yang mana pil LL tersebut diperoleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI dengan cara membeli dari Terdakwa

Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah Hp Infinix Smart 8 Pro warna biru;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih No. Pol: AG 4582 XZ;
  • Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual pil LL tersebut kepada Sdr. HARIONO ATMAJA Alias KENTI dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. YASIN Alias BOWO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat.
  • Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00885/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026, terhadap barang bukti Nomor: 02899/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,445 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa BAMBANG AGUS SETYONO BIN WARIMIN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Januari 2026, bertempat di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI melalui handphone (WA) untuk memesan pil LL sebanyak 1 (satu) box/ 92 butir dengan harga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa segera menghubungi Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) melalui handphone (WA) untuk menanyakan ketersediaan pil LL dan keduanya sempat bertemu di rumah tetangga Terdakwa termasuk Dukuh Satak, Desa Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa dan Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) kembali bertemu di tempat kerja Terdakwa termasuk Dsn/Ds. Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO). Kemudian sepulang kerja sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. YASIN Alias BOWO dirumah tetangga termasuk Dukuh Satak Ds. Ngepung Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dan Sdr. YASIN Alias BOWO (DPO) memberikan 1 (satu) box/ 92 butir Pil LL dibungkus plastik bening kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi melalui handphone (WA) oleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI yang menanyakan pesanan pil LL dan keduanya sepakat bertemu di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI bertemu di halaman Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk lalu Terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 1 (satu) box/ 92 butir dibungkus plastik bening dan pil LL tersebut diterima oleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI namun belum dibayar.
  • Kemudian sekitar pukul 17.15 Wib di Indomaret termasuk Jl. Wilis Link. Jarakan Kel. Kramat Kec/Kab. Nganjuk, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Terdakwa dan Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik bening berisi 92 butir pil LL;

Yang mana pil LL tersebut diperoleh Saksi HARIONO ATMAJA Alias KENTI dengan cara membeli dari Terdakwa

Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah Hp Infinix Smart 8 Pro warna biru;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih No. Pol: AG 4582 XZ;
  • Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual pil LL tersebut kepada Sdr. HARIONO ATMAJA Alias KENTI dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. YASIN Alias BOWO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta (Kuli), tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras berupa Pil LL.
  • Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00885/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026, terhadap barang bukti Nomor: 02899/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,445 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya