| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman. Posisi sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 dengan Tunggakan pokok Rp. 76.600.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), tunggakan bunga Rp. 8.489.399 (Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Total Tunggakan Tergugat sebesar Rp. 85.089.399 (Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I dan II secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|