Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
SUPAR Bin SRIWULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPAR Bin SRIWULAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUPAR Bin SRIWULAN pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.45 wib, September 2025 sekira pukul 03.00 wib, Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib, 26 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, 6 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, dan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 s.d. tahun 2026 di kandang sapi milik Korban ISMIATIN termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban JOKO MITOYO termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban IRKHAM SOIN termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban NURUL DARWIYAH  FARIKA dan kandang sapi milik Saksi SUKARI termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 04. Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaDengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari terdakwa yang merupakan pedagang yang melakukan jual-beli hewan ternak sapi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri terdakwa membeli hewan yang dalam keadaan sakit atau sekarat. Selanjutnya, sekira bulan juni 2025 terdakwa membeli 4 (empat) bungkus potasium yang mengandung natrium sianida untuk digunakan meracuni hewan ternak milik orang lain. Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.30 terdakwa menggunakan sepeda motor honda charisma warna hitam nopol AG 3756 VG mendatangi kandang sapi milik Korban ISMIATIN termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret lalu mencampur potasium dengan air dan mencampurkan pakan rumput di kandang sapi milik korban ISMIATIN dengan potasium dimaksud. Selanjutnya, terdakwa meninggalkan kandang dimaksud namun sempat bertemu dengan korban ISMIATIN sehingga korban sempat menegur terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 11.00 terdakwa kembali ke kandang korban ISMIATIN dan melihat sapi milik korban ISMIATIN tergelatak, mata terbalik dan kejang-kejang sehingga terdakwa dengan berbohong atau rangkaian tipu muslihat untuk menutup-nutupi penyebab sapi tersebut menjadi sakit, menyarankan korban ISMIATIN untuk segera menyembelih sapi dimaksud lalu korban ISMIATI sepakat dan terdakwa segera menyembelih lalu membeli daging sapi tersebut dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus rupiah). Selanjutnya, setelah mendapatkan daging sapi yang telah diracun oleh terdakwa sebelumnya, terdakwa menjual daging tersebut ke orang lain dengan harga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa datang ke kandang milik Korban JOKO MITOYO termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk untuk meracuni sapi milik korban JOKO MITOYO menggunakan potasium yang mengandung natrium sianida dan keesokan harinya sekira puul 03.00 wib, terdakwa atas permintaan korban JOKO MITOYO datang ke kandang milik korban JOKO MITOYO. Kemudian, terdakwa melihat kondisi sapi korban sulit bernafas sehingga terjadi kesepakatan untuk menyembelih sapi tersebut dan dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa jual kembali ke masyarakat desa Loceret seharga Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah);
  • Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mendatangi kandang milik korban IRKHAM SOIN termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk untuk meracuni sapi milik korban IRKHAM SOIN. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 wib terdakwa dipanggil dengan melihat kondisi sapi yang telah diracuni, terdakwa dengan rangkaian tipu muslihat membuat korban IRKHAM SOIN sepakat untuk sapinya disembelih dan dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 8.800.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa jual kembali kepada mantan Lurah Loceret seharga Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa meracuni sapi milik Korban NURUL DAWIYAH FARIKA di kandang milik Korban termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 04 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Selanjutnya, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ditelfon oleh tetangga korban NURUL untuk datang ke kandang korban. Kemudian setelah terdakwa datang, korban NURUL menawarkan kepada terdakwa daging sapi yang sudah disembelih dan terjadi kesepakatan dengan terdakwa seharga Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) lalu dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Setelah itu, terdakwa terakhir mengulangi perbuatannya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali meracuni sapi milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA di kandang milik Saksi SUKARI (pemelihara) alamat Dsn. Sumbersari Rt 04 Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk  lalu selang beberapa jam ketika sapi tersebut sudah sekarat, korban NURUL DAWIYAH FARIKA segera menyembelih dan menjual sapi tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratori Kriminalistik Polda Jawa Timur No: 381/KKF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan Barang Bukti nomor 039/2026/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk Kristal warna putih adalah benar Kristal Natrium Sianida atau Sodium Cyanide (NaCn);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami korban NURUL DAWIYAH FARIKA sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) atau sebanyak 4 (empat) ekor sapi, Korban JOKO MITOYO sejumlah Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) atau sebanyak 1 (satu) ekor sapi, Korban ISMIATIN sejumlah Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) atau sebanyak 1 ekor sapi, dan Korban IRKHAM SOIM sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sebanyak atau 1 ekor sapi atau kerugian setidaknya lebih dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 127 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SUPAR Bin SRIWULAN pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.45 wib, September 2025 sekira pukul 03.00 wib, Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib, 26 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, Desember 2025, 6 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025 dan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 s.d. tahun 2026 di kandang sapi milik Korban ISMIATIN termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban JOKO MITOYO termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban IRKHAM SOIN termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban NURUL DARWIYAH  FARIKA dan kandang sapi milik Saksi SUKARI termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 04. Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira 08.00 Wib, dengan tujuan untuk menyakiti hewan atau mendapatkan keuntungan dari pembelian hewan yang sakit, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor HONDA KHARISMA warna hitam dengan membawa PUTASIUM yang dibeli sebelumnya pada bulan Desember 2025 yang dibungkus dengan plastik hitam dan dimasukan ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya, terdakwa sampai di kandang milik saksi SUKARI termasuk Dsn. Sumbersari Rt 04 Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret kemudian terdakwa mengambil air dalam aqua gelas yang diletakkan di dalam jok sepeda motor kemudian Terdakwa memasukkan Putasium sekira 1 sendok makan dan mencampurnya, selanjutnya terdakwa mendatangi dan mengambil pakan sapi berupa Rumput campur jerami yang ada di kandang selanjutnya mencampurkan pakan dengan air putasium, setelah tercampur terdakwa letakkan di wadah pakan tanpa sepengetahuan pemilik sapi dan perawat. Kemudian, Saksi SUKARI memberi minum sapi tersebut yang membuat sapi milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA langsung terjatuh dan tidak kuat menyangga kepalanya dengan mata terbalik hingga terlihat bagian putih nya saja. Atas kejadian, sapi langsung disembelih oleh korban NURUL DAWIYAH FARIKA dan dagingya dibeli oleh terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira 08.00 Wib dengan cara yang sama Terdakwa meracuni sapi milik korban ISMIATIN di kandang milik korban termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang dicampur menggunakan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan ke dalam pakan sapi berupa rumput campur jerami, bahwa akibat tindakan tersebut sapi milik korban ISMIATIN tergeletak, mata terbalik dan kejang-kejang lalu sapi tersebut disembelih dan daginya dibeli oleh terdakwa;
  • Bahwa pada Pada hari tanggal lupa Bulan Oktober 2025 sekira 07.00 Wib sapi milik korban IRKHAM SOIN di kandang milik korban termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk dengan cara dan modus yang sama mencampur pakan sapi berupa Rumput gajah dengan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan kemudian sekira pukul 12.00 Wib sapi diberi makan oleh bapak Korban dan diberi minum belum sampai habis sapi terjatuh kejang-kejang dan mata terbalik hingga terlihat putihnya saja;
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal lupa bulan November 2025 sekira 08.00 Wib terdakwa meracuni sapi pertama milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA di kandang milik Korban termasuk Dsn. Sumbersari Rt 04 Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk dengan modus dan cara yang sama dengan menggunakan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan yang dicampur ke pakan sapi berupa rumput campur jerami kemudian sekira pukul 11.30 Wib Ibu Korban memberikan pakan rumput dan diberikan air minum tanpa campuran apapapun. Berselang 30 menit sapi korban mengalami kaki bergerar kemudian terjatuh dengan mata melotot dan lidah menjulur keluar. Pada hari dan tanggal lupa Bulan Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan cara yang sama terhadap 2 (dua) sapi milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratori Kriminalistik No: 381/KKF/2026 dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimbulkan Barang Bukti nomor 039/2026/KKF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlabel dan berlak segel benar Kristal Natrium Sianida atau Sodium Cyanide (NaCn);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NURUL DAWIYAH FARIKA mengalami kerugian sebanyak 4 (empat) ekor sapi menjadi cacat atau luka berat atau mati, Korban JOKO MITOYO sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi cacat atau luka berat atau mati, Korban ISMIATIN sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi cacat atau luka berat, dan Korban IRKHAM SOIM sebanyak Rp. 20.000.000,- sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi cacat atau luka berat;

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 337 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 127 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa SUPAR Bin SRIWULAN pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.45 wib, September 2025 sekira pukul 03.00 wib, Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib, 26 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, Desember 2025, 6 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025 dan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 s.d. tahun 2026 di kandang sapi milik Korban ISMIATIN termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban JOKO MITOYO termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban IRKHAM SOIN termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk, kandang sapi milik Korban NURUL DARWIYAH  FARIKA dan kandang sapi milik Saksi SUKARI termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 04. Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira 08.00 Wib, dengan tujuan untuk menyakiti hewan atau mendapatkan keuntungan dari pembelian hewan yang sakit, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor HONDA KHARISMA warna hitam dengan membawa PUTASIUM yang dibeli sebelumnya pada bulan Desember 2025 yang dibungkus dengan plastik hitam dan dimasukan ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya, terdakwa sampai di kandang milik saksi SUKARI termasuk Dsn. Sumbersari Rt 04 Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret kemudian terdakwa mengambil air dalam aqua gelas yang diletakkan di dalam jok sepeda motor kemudian Terdakwa memasukkan Putasium sekira 1 sendok makan dan mencampurnya, selanjutnya terdakwa mendatangi dan mengambil pakan sapi berupa Rumput campur jerami yang ada di kandang selanjutnya mencampurkan pakan dengan air putasium, setelah tercampur terdakwa letakkan di wadah pakan tanpa sepengetahuan pemilik sapi dan perawat. Kemudian, Saksi SUKARI memberi minum sapi tersebut yang membuat sapi milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA langsung terjatuh dan tidak kuat menyangga kepalanya dengan mata terbalik hingga terlihat bagian putih nya saja. Atas kejadian, sapi langsung disembelih oleh korban NURUL DAWIYAH FARIKA dan dagingya dibeli oleh terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira 08.00 Wib dengan cara yang sama Terdakwa meracuni sapi milik korban ISMIATIN di kandang milik korban termasuk Dsn. Loburung Rt. 03 Rw. 07 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang dicampur menggunakan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan ke dalam pakan sapi berupa rumput campur jerami, bahwa akibat tindakan tersebut sapi milik korban ISMIATIN tergeletak, mata terbalik dan kejang-kejang lalu sapi tersebut disembelih dan daginya dibeli oleh terdakwa;
  • Bahwa pada Pada hari tanggal lupa Bulan Oktober 2025 sekira 07.00 Wib sapi milik korban IRKHAM SOIN di kandang milik korban termasuk Dsn. Sumbersari Rt. 03 Rw. 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk dengan cara dan modus yang sama mencampur pakan sapi berupa Rumput gajah dengan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan kemudian sekira pukul 12.00 Wib sapi diberi makan oleh bapak Korban dan diberi minum belum sampai habis sapi terjatuh kejang-kejang dan mata terbalik hingga terlihat putihnya saja;
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal lupa bulan November 2025 sekira 08.00 Wib terdakwa meracuni sapi pertama milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA di kandang milik Korban termasuk Dsn. Sumbersari Rt 04 Rw 10 Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk dengan modus dan cara yang sama dengan menggunakan putasium yang dilarutkan dalam air sekira 1 sendok makan yang dicampur ke pakan sapi berupa rumput campur jerami kemudian sekira pukul 11.30 Wib Ibu Korban memberikan pakan rumput dan diberikan air minum tanpa campuran apapapun. Berselang 30 menit sapi korban mengalami kaki bergerar kemudian terjatuh dengan mata melotot dan lidah menjulur keluar. Pada hari dan tanggal lupa Bulan Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan cara yang sama terhadap 2 (dua) sapi milik korban NURUL DAWIYAH FARIKA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratori Kriminalistik No: 381/KKF/2026 dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimbulkan Barang Bukti nomor 039/2026/KKF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlabel dan berlak segel benar Kristal Natrium Sianida atau Sodium Cyanide (NaCn);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NURUL DAWIYAH FARIKA mengalami kerugian sebanyak 4 (empat) ekor sapi menjadi sakit dan harus disesmbelih, Korban JOKO MITOYO sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi sakit dan harus disesmbelih, Korban ISMIATIN sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi sakit dan harus disesmbelih, dan Korban IRKHAM SOIM sebanyak 1 (satu) ekor sapi menjadi sakit dan harus disesmbelih;

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 337 ayat (2) Jo. Pasal 127 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya