| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2026/PN Njk | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK | 1.KAMSIATIN 2.SUKARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 174.448.580,00 | ||||||
| Petitum |
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 174.448.580,85 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) secara langsung dan seketika. 7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu : - Sebidang tanah Pekarangan dengan sertifikat Hak Milik nomor 810 seluas 200 m2 ( Dua Ratus Meter Persegi ) atas nama KAMSIATIN yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur - Sebidang tanah Sawah dengan sertifikat Hak Milik nomor 212 seluas 637 m2 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) atas nama SUKARDI yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 8. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :
Segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
