Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
LUKITO BIN KASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-888/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKITO BIN KASDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUKITO BIN KASDI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di SPBU  yang beralamat di Sumberwungu, Kedungsari, Kec. Tarokan, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Nganjuk, maka Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai , menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026, sekira sore hari terdakwa LUKITO Bin KASDI mencari di market place FB terkait jual beli sepeda motor dan menemukan sepeda motor honda scoopy warna merah, saat itu Plat Nomor terpasang S-6415-WC, selanjutnya Terdakwa Lukito Bin Kasdi mengirim pesan melalui inbok kepada orang yang menjual sepeda motor di FB tersebut,  lalu terdakwa Lukito diberikan No. Hp oleh saksi Dedi Yusuf selaku penjual sepeda motor tersebut, setelah terdakwa melakukan tawar menawar melalui pesan whatsapp, kemudian pada tanggal 12 Pebruari 2026, saksi Dedi Yusuf (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa sepakat bertemu untuk membeli sepeda motor yg di tawarkan tersebut, dengan persetujuan terdakwa akan melihat kondisi sepeda motor terlebih dahulu, keduanya bertemu  di lokasi yg ditentukan tepatnya di jembatan Papar Kediri, setelah keduanya bertemu di lokasi yang ditentukan, terdakwa  melihat dan mencoba kondisi sepeda motor yang di tawarkan, kemudian terdakwa menawar di harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan surat kelengkapan apapun tidak ada melainkan kosongan dan terdakwa LUKITO juga mengetahui  dan menyetujui hal tersebut. Setelah dilakukan transaksi uang di terima oleh saksi Ido Dayu Ervando dan saksi M. Dedi Yusuf Als. Codot (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026,  terdakwa memposting melalui media sosial Facebook sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6.300.000,-  (enam juta tiga ratus rupiah) tanpa merubah bentuk apapun sesuai yang terdakwa terima dari saksi Dedi dan saksi Ido Dayu, hingga akhirnya pada tanggal 14 Pebruari 2026, saksi M. MUSLIM  melihat postingan terdakwa tersebut dan mengenali sepeda motor itu seperti milik saksi Muhamad Kabib dengan ciri kas yakni ada pecah dibagian sayap depan dan juga pada tulisan scoopy bagian samping kiri huruf Y nya hilang, kemudian saksi Muslim memberitahu saksi Muhammad Kabib dan dibenarkan oleh saksi Muhammad Kabib jika motor tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya saksi Muslim mengirim pesan  inbox dan bersedia untuk membeli motor tersebut juga dengan syarat melihat kondisi motornya terlebih dahulu, setelah keduanya intens komunikasi lewat pesan WA, akhirnya pada tanggal 15 Pebruari 2026, Terdakwa Lukito mengajak saksi Muslim untuk bertemu di lokasi yg ditentukan yaitu di sebelah selatan SPBU Gringging Tarokan Kediri pukul 12.00 wib, lalu keduanya bertemu di lokasi tersebut, sebelum melakukan transaksi saksi Muhamad Kabib sempat melihat-lihat terdahulu kondisi motor, sambil mencocokan dengan surat-surat yang saksi Muhamad Kabib bawa, serta saksi Muslim dan saksi Muhammad Kabib sempat mencoba sepeda motor tersebut terlebih dahulu, akhirnya saksi Muhammad Kabib langsung memberitahu kepada saksi Bambang Agung selaku pihak kepolisian yang telah terlebih dahulu di ajak  menemui terdakwa Lukito untuk mengamankan selaku penjual motor honda scoopy warna merah tersebut, akhirnya saksi Bambang dari Pihak kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa LUKITO bahwa spd. motor  honda Scoopy dengan nomor yg saat itu terpasang Nomor S-6415-WC yg di jualnya  tersebut adalah sepeda motor milik saksi Muhammad Kabib yg hilang karna pencurian pada tanggal 11 Pebruari 2026, di Dsn. Mruntus Ds. Salamrojo Kec. Berbek Kab. Nganjuk, selanjutnya terdakwa di bawa Polsek Brebek untuk dimintai keterangan dan dari terdakwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah nomor rangka MH1JM3123JK232649 No Mesin JM31E2228380, 2 (dua) buah plat nomor S6415 warna dasar putih, 1 (satu) buah kunci duplikat sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO
  • Bahwa Terdakwa Lukito Bin Kasdi membeli sepeda motor tanpa surat kelengkapan apapun dengan harga murah sudah sebanyak enam kali, terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Lukito Bin Kasdi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,-

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya