Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2024/PN Njk 1.Hj Azizah Mamik P
2.Hj Rohmah Mujiati
Rina Eka Rahayu S.E Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2024/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Azizah Mamik P
2Hj Rohmah Mujiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF WIBISONO, S.H., MM., M.HHj Azizah Mamik P
2YUSUF WIBISONO, S.H., MM., M.HHj Rohmah Mujiati
Tergugat
NoNama
1Rina Eka Rahayu S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka : Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PEMBANTAH sebagai pihak yang benar,jujur dan beritikad baik.
  3. Menyatakan TERBANTAH adalah TERBANTAH yang tidak benar, tidak jujur dan tidak beritikad baik.
  4. Menyatakan batal demi hukum penetapan eksekusi No. 02/Pdt Eks/2024/PN Ngjk Jo. Nomor 27/Pdt G/ 2016/PN Ngjk. Jo Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017
  5. Menyatakan/Menetapkan Putusan dalam Perkara No. 02/Pdt Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt G/ 2016/PN Ngjk. Jo Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 adalah Putusan Non Eksekutorial
  6. Menghukum TERBANTAH membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDER :

  • Mohon putusan seadil-adilnya (ex-aequo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak