| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.Muklis Junaidi 2.Faizati 3.Nur Sayidah |
Bahaudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
adalah harta milik Ashom H Bakar (alm) alias Moh. Chotimul Isom (Alm) yang berhak dimiliki, ditanami serta ditempati oleh ahli warisnya yaitu Para Penggugat dan Turut Tergugat II sepenuhnya.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap tanah obyek sengketa sebidang tanah sawah yang diatasnya ada tanaman rumput gajah dan tanaman pisang, sesuai dengan C Desa No. 2635 persil 116 klas D1 asal dari C Desa No.2186, seluas kurang lebih 0.200 Ha atasnama Ashom H Bakar, yang obyeknya terletak di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Dengan batas-batas :
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah). 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
SUBSIDER : Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya. Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas terkabulnya diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
