Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Njk 1.Muklis Junaidi
2.Faizati
3.Nur Sayidah
Bahaudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muklis Junaidi
2Faizati
3Nur Sayidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HMuklis Junaidi
2Asmijan, S.H.,M.HFaizati
3Asmijan, S.H.,M.HNur Sayidah
Tergugat
NoNama
1Bahaudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
2Binti Nadhiroh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat II adalah anak sah dari Ashom H Bakar (alm) alias Moh. Chotimul Isom (Alm).
  4. Menyatakan tanah tinggalan Ashom H Bakar (alm) alias Moh. Chotimul Isom (Alm) berupa sebidang tanah sawah yang diatasnya ada tanaman rumput gajah dan tanaman pisang, sesuai dengan C Desa No. 2635 persil 116 klas D1 asal dari C Desa No.2186, seluas kurang lebih 0.200 Ha atasnama Ashom H Bakar, yang obyeknya terletak di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               :  Tanah milik  Bulkijah / Roset
  • Sebelah Selatan           :  Tanah milik H. Riduwan
  • Sebelah Timur               :  Tanah milik Zaenuddin
  • Sebelah Barat                :  Jalan Desa

adalah harta milik Ashom H Bakar (alm) alias Moh. Chotimul Isom (Alm) yang berhak dimiliki, ditanami serta ditempati oleh ahli warisnya yaitu Para Penggugat dan Turut Tergugat II sepenuhnya.

 

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap tanah obyek sengketa sebidang tanah sawah yang diatasnya ada tanaman rumput gajah dan tanaman pisang, sesuai dengan C Desa No. 2635 persil 116 klas D1 asal dari C Desa No.2186, seluas kurang lebih 0.200 Ha atasnama Ashom H Bakar, yang obyeknya terletak di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara               :  Tanah milik  Bulkijah / Roset
  • Sebelah Selatan           :  Tanah milik H. Riduwan
  • Sebelah Timur               :  Tanah milik Zaenuddin
  • Sebelah Barat                :  Jalan Desa

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).

8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini

 

SUBSIDER :

Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya.

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas terkabulnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak