Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/PDT.G/2009/PN. RANTINEM 1.HARNI
2.SUMINEM
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Des. 2009
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/PDT.G/2009/PN.
Tanggal Surat Rabu, 30 Des. 2009
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANTINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUGENG TAKARIJANTO, SH. SE. M.Hum.RANTINEM
Tergugat
NoNama
1HARNI
2SUMINEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRIONGKO, SH.HARNI
2TRIONGKO, SH.SUMINEM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang sengketa dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai ahli waris dari Partosentono Mariman dan Parinem yang berhak atas harta peninggalan Partosentono dan Parinem yang telah meninggal dunia tanggal 29 Nopember 1969 dan tanggal 11 Pebruari 1991 di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
  4. Menyatakan barang sengketa adalah merupakan harta peninggalan dari Partosentono Mariman da Parinem yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Nopember 1969 dan tanggal 11 Pebruari 1991 di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pengusaan tanpa hak terhadap obyek sengketa.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak atau ijin dari padanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan bila mana dengan bantuan polisi.
  7. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum, semua surat, akta maupun penetapan yang terbit atas nama Tergugat I dan II atau siapa saja yang berkaitan dengan barang sengeketa.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja untuk menyerahkan semua surat, akta maupun penetapan yag dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut kepada Penggugat dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak perkara ini mempunyai kekauatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak